Sosialisasi Kebijakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Sekolah: Upaya Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Data di Kalangan Siswa
Keywords:
Literasi Digital, UU PDP, Sosialisasi, Perlindungan DataAbstract
ABSTRACT
In the era of rapid digital transformation, personal data protection has become a crucial issue for individual and societal security. Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) serves as Indonesia’s first comprehensive legal framework regulating the collection, processing, utilization, and destruction of personal data. The PDP Law obliges data controllers and processors to uphold principles of transparency, accountability, and security, while also granting essential rights to data subjects, including the rights to correction, erasure, and compensation. However, the implementation of this policy continues to face significant challenges, particularly the low level of public awareness, including among younger generations, regarding the risks of personal data breaches through digital platforms such as social media, school applications, and online learning services. This study aims to examine the effectiveness of socializing the PDP Law in school environments as a strategic effort to enhance awareness and data protection practices among high school students. The findings recommend integrating PDP Law materials into the national Information and Communication Technology and Pancasila Education curricula, strengthening collaboration between the Education Office and the Ministry of Communication and Information Technology for sustainable socialization programs, developing gamified educational media on personal data protection, and conducting regular monitoring and evaluation by local governments. This initiative is expected to strengthen personal data protection and support the development of a secure and inclusive information society.
Keywords: Digital Literacy, Socialization, PDP Law.
ABSTRAK
Di era transformasi digital yang semakin pesat, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial bagi keamanan individu dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai landasan hukum komprehensif pertama di Indonesia yang mengatur pengumpulan, pemrosesan, pemanfaatan, dan pemusnahan data pribadi. UU PDP mewajibkan pengendali dan pengolah data untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan, sekaligus memberikan hak-hak penting kepada subjek data, seperti hak atas koreksi, penghapusan, dan ganti rugi. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama rendahnya kesadaran masyarakat, termasuk generasi muda, terhadap risiko kebocoran data pribadi melalui media sosial, aplikasi sekolah, dan layanan pembelajaran digital. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas sosialisasi kebijakan UU PDP di lingkungan sekolah sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran dan praktik perlindungan data pribadi di kalangan siswa sekolah menengah atas. Hasil kajian merekomendasikan integrasi materi UU PDP ke dalam kurikulum Teknologi Informasi dan Pendidikan Pancasila, kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam program sosialisasi berkelanjutan, pengembangan media edukasi berbasis gamifikasi, serta monitoring dan evaluasi berkala oleh pemerintah daerah. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat informasi yang aman dan inklusif.
Kata kunci: Literasi Digital, Sosialisasi,UU PDP.