IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANC ASILA PASCA AMANDEMEN KE-4 UUD 1945

Authors

  • Yulita Pujilestari Universitas Pamulang

Abstract

Nilai hukum dimiliki Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan memahami Pancasila dengan pemahaman historis, Pancasila menjadi ideologi Negara universal. Pancasila mendapatkan sumber nilai dalam kerangka perjalanan dinamis sejarah budaya nasional. Pembentukan sumber nilai yang termasuk dalam sistem filosofis kebangsaan telah berjalan pada sejarah yang panjang. Prestasi nyata dalam pembentukan penegakan hukum dilihat dari keberadaan Pancasila. Dinamika aktualisasi daeri nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan sebuah kewajiban, supaya Pancasila terus berhubungan dalam fungsinya sebagai panduan dalam pengambilan kebijakan dan penyelesaian masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga bakti warga negara kepada Pancasila selalu tinggi. Namun, sikap apatis dan penolakan kepada Pancasila dapat dikurangi. Substansi dari dinamika aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan praktis merupakan pembaharuan dan perubahan dalam mengubah nilai-nilai Pancasila menjadi norma dan praktik kehidupan dengan tetap menmelihara konsistensi, relevansi dan kontekstualisasi. Sementara itu, pembaharuan dan perubahan terus terjadi ketika ada dinamika internal (pembaharuan diri) dan penyerapan nilai-nilai asing yang relevan dengan perkembangan dan pengayaan ideologi Pancasila. Awal dari hal upaya perubahan serta pembaharuan didalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila adalah pelestarian penerimaan dan kredibilitas Pancasila oleh warga negara dan warga negara Indonesia.


Kata kunci : nilai-nilai ; Pancasila ; pasca amandemen

References

Pigome, Martha. "Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945." Jurnal Dinamika Hukum 11.2 (2011): 335-348.

Simamora, Janpatar. "Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Jurnal Dinamika Hukum 14.3 (2014): 547-561.

Hartono, Dimyati. Problematika & Solusi Amandemen UUD 1945. Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Bawazier, Fuad. "Reformasi Pajak di Indonesia Tax Reform In Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 8.1 (2018): 1-28.

Abubakar, Lastuti. "Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Dinamika Hukum 13.2 (2013): 319-331.

Setijo, Pandji. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa: Dilengkapi Dengan UUD 1945 Hasil Amandemen. Grasindo, 2006.

Faiz, Pan Mohamad. "Embrio Dan Perkembangan Pembatasan HAM Di Indonesia." Pan Mohamad Faiz. com (2007).

Irawan, Candra. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. CV Mandar Maju, 2011.

Zaini, Zulfi Diane. "Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat)." Jurnal Hukum 28.2 (2019): 929-957.

Prasetyo, Kukuh Fadli. "Politik hukum di bidang ekonomi dan pelembagaan konsepsi welfare state di dalam UUD 1945." Jurnal Konstitusi 9.3 (2012): 495-514.

Syarbani, Sahrial.2004.Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.Bogor:Ghalia Indonesia.

Kaelan.2004.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.

Darmodiharjo, Darji dkk.1979.Santiaji Pancasila.Surabaya:Usaha Nasional 2006.UUD’45.SETELAH AMANDEMEN.Bandung:Nuansa Aulia

Sutiyoso, Bambang. "Konsepsi hak asasi manusia dan implementasinya di Indonesia." Jurnal Fakultas Hukum UII 44 (2002): 84-94.

Downloads

Published

2021-06-23