PERAN GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI ANTI KORUPSI
Abstract
Korupsi sebagai penomena nyata dan sekaligus merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya peran guru terhadap pembentukan nilai nilai anti korupsi kepada peserta didik di SMK Swasta Cilandak Jakarta Selatan. Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini ialah menggunakan pendekatan metode kualitatif, dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, baik kepada guru-guru sebagai key informan maupun peserta didik sebagai Informan. Setelah diperoleh data penelitian, maka data akan dianalisis guna menarik kesimpulan penelitian. Kemudian asil penelitian ini disajikan secara deskriptif guna memberikan gambaran penelitian. Mengingat sudah semakin meningkatnya kejahatan korupsi di Indonesia. Penelitian ini berawal dari masih adanya peserta didik yang belum faham akan nilai-nilai anti korupsi seperti nilai kejujuran, bersikap amanah, tidak berlaku curang, serakah atau tamak, gaya hidup yang sederhana, rajin, sabar, mau bekerja keras, terbiasa hidup hemat, dan yang paling penting selalu dekat dengan tuhannya. Maka permasalah ini sudah menjadi tanggung jawab guru, dan juga pihak terkait didalam lembaga sekolah untuk selalu menerapkan sikap anti korupsi kepada setiap peserta didik. Selain itu agar peserta didik dapat menjadi generasi yang tidak mengenal korupsi adalah dengan cara menerapkan sikap atau norma yang baik sesuai dengan nilai nilai kemanusiaan, akhlaq dan juga moral yang sesuai dengan tata nilai manusia yang baik. Sebagai hasil penelitian, disimpulkan bahwa peran guru sangat besar dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi di SMK swasta di Cilandak Jakarta Selatan. Dimana seorang guru menjadi panutan peserta didik, melalui sikap yang diterapkan oleh guru meliputi, kejujuran, rasa percaya diri, adil, sikap kerja keras, serta kesederhanaan.
Kata kunci : Peran Guru, Nilai anti korupsi, Peserta didik.
References
Andika Pratma dan Sumaryati, “Citizenshipâ€, Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan, 2015.
Sri narwati, “Pendidikan karakterâ€, Yogykarta. Femillia,. 2011.
Undang-Unang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4150
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Ln.2003/No.78, Tln No.4301.
Aclc.kpk.goid. Nilai-Nilai Anti Korupsi, diakses pada tanggal 17 september 2019 jam 13.30 WIB, dari(https://aclc.kpk.go.id/materi/sikap- antikorupsi/infografis/nilai-nilai- antikorupsi.