PENDIDIKAN HUMANISTIK DAN SUPREMASI HUKUM: UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL
Keywords:
Pendidikan Humanistik, Supremasi Hukum, Keadilan Sosial, Kesadaran Hukum, Transformasi SosialAbstract
Hubungan antara pendidikan humanistik dan supremasi hukum sebagai upaya strategis untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena diskoneksi antara prinsip-prinsip hukum yang ideal dan praktik penegakan yang seringkali jauh dari rasa keadilan. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis peran strategis pendidikan humanistik sebagai fondasi moral dan etika yang diperlukan untuk membentuk warga negara yang tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga memiliki kesadaran kritis terhadap keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, berbasis kajian literatur dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan humanistik yang menekankan nilai kemanusiaan, kebebasan, dan tanggung jawab, memiliki peran penting dalam membentuk warga negara berkarakter. Di sisi lain, supremasi hukum berfungsi sebagai instrumen penjamin keadilan yang melindungi hak asasi manusia. Sinergi keduanya mampu memperkuat tatanan demokrasi dan mengurangi potensi ketidakadilan struktural. Kebaruan artikel ini terletak pada integrasi dua ranah tersebut sebagai pendekatan komprehensif dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita Pancasila.
References
Buku
Baharuddin, & Makin, M. (2016). Pendidikan Humanistik (konsep, teori, dan Aplikasi Praktis dalam dunia pendidikan). Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Mangesti. Yovita A. & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing. 2014, hlm. 74.
Rahardjo. Satjipto. Ilmu Hukum, Editor Awaludin Marwan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hlm. 20.
Suhardin, Yohanes. 2007. “Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 25 No. 3.
Suwardi Sagama. 2016. Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib, Vol XV, No. 1 (Juni 2016). Tanya. Bernard L dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing. 2013, hlm. 117.
Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241-254.
Rasya, H. S., & Triadi, I. (2024). Akses Keadilan dan Kesenjangan Sosial: Transformasi Melalui Peran Hukum Tata Negara. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 12-12.
Giyono, U. (2020). Kajian Kritis Hubungan Hukum Dan Moral Dalam Paradigma Positivisme Hukum. Jurnal Yustitia, 21(2).
Lestari, A. P., Adhita, M. M., Ikhsani, L. N., & Pratama, M. A. (2024). Kondisi Hukum dan Keadilan di Era Hellenistic: Tinjauan Sejarah dan Filosofi. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(02).
Artikel dalam Jurnal.
Al-Fatih, S. & Hakim, S. A. (2017). Implementasi Pendidikan Karakter Berbasis Humanistik dalam Membentuk Kesadaran Hukum. Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 9, No. 1, pp. 45-60.
Amiruddin, A. “Pelaksanaan Supremasi Hukum Dalam Rangka Menjunjung Tinggi Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dan Bertanggung Jawab Pada Lembaga Peradilan”. Jurnal. 2021
Nasution, M. N. (2019). Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menegakkan Supremasi Hukum di Era Digital. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 25, No. 3, pp. 201-215.
Imawan Suiharto, Peran Advokat dalam Upaya Membangun Penegakan Hukum yang Bermartabat, Jurnal Diktum, Volume 7 (1) 2019.
Artikel Seminar/Simposium
Wibowo, A. & Purnomo, B. (2018). Pendidikan Humanistik sebagai Strategi Pencegahan Korupsi: Studi Kasus di Perguruan Tinggi. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan dan Etika, Vol. 3, pp. 120-135.




