Pendampingan Produk Halal Umkm Nasi Goreng Bang Doel 7
Keywords:
UMKM, Pendamping Produk Halal (PPH), sertifikasi halal, usaha kulinerAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada UMKM Nasi Goreng Bang Doel 7 sebagai bentuk pendampingan usaha mikro kuliner dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha terhadap penerapan konsep kehalalan produk melalui peran Pendamping Produk Halal (PPH). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan terkait pemahaman dasar sistem jaminan produk halal, pemenuhan persyaratan halal, serta pentingnya kehalalan produk sebagai nilai tambah usaha dan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan deskriptif-partisipatif melalui observasi langsung, diskusi interaktif, dan pendampingan teknis sederhana kepada pemilik usaha. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mitra mengenai pentingnya kehalalan bahan baku, proses produksi yang sesuai prinsip halal, serta kesiapan dalam mengikuti proses sertifikasi halal. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing UMKM, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mendorong keberlanjutan usaha kuliner berbasis prinsip halal.
References
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pedoman Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Jakarta: BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, 2022.
B adan Pusat Statistik. Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. Jakarta: BPS, 2023.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2014.
uwita, Nurma, Sri Astutik, Siti Badriyatul, dan Sri Rahayu. “Pendampingan Legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Sistem Online Single Submission di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo.” Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2021): 41–48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MUHAMMAD IMAM ALMUTTAQIN, Sulaiman Magfur, Muhammad Nasir, Riki Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

