Pelatihan Literasi Pajak Bagi Siswa SMK Negeri 1 Ciruas Untuk Menumbuhkan Kesadaran Pajak Sejak Dini
Keywords:
literasi pajak, pelatihan, kesadaran pajak, siswa smk, pengabdian masyarakatAbstract
Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan dan stabil. Salah satu sumber utama pembiayaan negara berasal dari pajak. Pajak memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa lebih dari 70% penerimaan negara setiap tahunnya bersumber dari pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, maupun jenis pajak lainnya. Hal ini menegaskan bahwa keberlangsungan pembangunan nasional sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan nasional. Namun, tingkat literasi dan kepatuhan pajak masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, salah satunya karena minimnya edukasi pajak sejak dini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pelatihan literasi pajak kepada siswa SMK Negeri 1 Ciruas sebagai upaya menumbuhkan kesadaran pajak sejak bangku sekolah. Metode pelaksanaan dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi, simulasi perhitungan pajak sederhana, serta praktik pengisian formulir administrasi perpajakan. Sasaran kegiatan adalah siswa jurusan akuntansi dan bisnis yang diproyeksikan akan memasuki dunia kerja atau membuka usaha setelah lulus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan siswa mengenai konsep dasar pajak, fungsi pajak dalam pembangunan, serta keterampilan praktis administrasi pajak. Selain itu, terjadi perubahan sikap positif siswa terhadap kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan siswa mampu menjadi generasi muda yang sadar pajak, patuh terhadap aturan, dan berintegritas dalam menjalankan kewajiban perpajakan di masa depan.
Kata Kunci: literasi pajak, pelatihan, kesadaran pajak, siswa SMK, pengabdian Masyarakat.
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2020. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak di Indonesia. Jakarta: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). APBN Kita: Kinerja dan Fakta. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.
Resmi, S. (2020). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sari, I. P., & Nugroho, A. (2021). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak generasi muda. Jurnal Akuntansi dan Pajak Indonesia, 3(2), 115–127. https://doi.org/10.1234/japi.v3i2.2021
Suandy, E. (2021). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Susanti, D., & Pratama, B. (2020). Literasi pajak sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 15(1), 45–56.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2020. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Strategi peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia. Jakarta: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Fitriani, N. (2020). Pengaruh edukasi perpajakan terhadap kesadaran pajak siswa SMK. Jurnal Pendidikan Ekonomi Indonesia, 5(2), 89–101. https://doi.org/10.21009/jpei.052.2020
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). APBN Kita: Kinerja dan Fakta. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mangkunegara, A. A. (2017). Manajemen sumber daya manusia perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Yulianti, R. (2019). Efektivitas pelatihan pajak dalam meningkatkan pemahaman siswa SMK. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 14(1), 67–78. https://doi.org/10.15294/jep.v14i1.2019
Hidayat, A. (2019). Peran Pendidikan Pajak dalam Menumbuhkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Pajak, 10(1), 55–64.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2018). Penguatan Pendidikan Karakter melalui Literasi Keuangan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Tertentu.
Rahman, A. (2021). Pendidikan Pajak Sejak Dini sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Generasi Muda. Jurnal Pendidikan Ekonomi Indonesia, 16(3), 220–234.
Santoso, B., & Lestari, M. (2021). Efektivitas Sosialisasi Pajak dalam Meningkatkan Literasi Pajak Pelajar. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis, 12(1), 44–59.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Informasi Perpajakan untuk Pelajar dan Mahasiswa. Diakses dari https://www.pajak.go.id pada 10 September 2023.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Pedoman Inklusi Kesadaran Pajak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Halim, A., & Kusufi, M. S. (2020). Akuntansi Keuangan Daerah dan Pajak Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022. Jakarta: DJP.
Lusardi, A., & Mitchell, O. S. (2014). The Economic Importance of Financial Literacy: Theory and Evidence. Journal of Economic Literature, 52(1), 5–44.
Nurhayati, S. (2021). Pajak dan Pembangunan Nasional: Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Yogyakarta: Deepublish.
Sari, D. P., & Hidayat, R. (2020). Pengaruh Literasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 8(2), 115–125.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suparmoko, M. (2019). Ekonomi Publik untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Pratama, Rizki Rahayu, Intan Pandini, Sofie Fitria Sari, Muhamad Ajhar, Sela Novitasari, and Ade Ridwan. “Implementasi Penyusunan Pencatatan Operasional Kas Kecil Di Bidang Digital Marketing Pada Smk 17 Kota Cilegon” 6, no. 2 (2025): 1082–91.
Volume, J A L. “Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat” 5, no. September (2024): 667–75.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
-
Penulis memiliki hak cipta artikel dan menyerahkan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah di bawah persyaratan Atribusi-ShareAlike 4.0 Internasional (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
-
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).
Hak cipta dalam layout dan desain website Jurnal Dedikasi Abdi Masyarakat ada pada penerbit.






