PENERAPAN FAHAM SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
This paper is motivated by the changes to the Corruption Eradication Commission Law (UU KPK) which has been approved and ratified. Demonstrations in various regions were carried out by students to express their rejection of the results of the changes to the KPK Law which did not produce the expected results. This study aims to examine whether the KPK Law is in accordance with the needs of the Indonesian people and considers the views of the philosophy of law in this case Sociological Jurisprudence. The method used in this study is a normative legal research method, which includes legal principles. This research uses a statutory approach and a conceptual approach. This normative legal research is based on library materials or secondary data, covering primary, secondary and tertiary legal materials. The normative legal research method is a method or method used in legal research conducted by examining library materials. The results of this study indicate that the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Crime Eradication Commission Corruption is not appropriate when viewed from the Legal Philosophy of the Sociological Jurisprudence school of thought.
Keywords: Crime, Corruption, Sociological Jurisprudence, Philosophy of Law
References
Buku
Adami, Chazawi. "Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1." Jakarta, Raja Grafindo Persada (2002).
Amir, Ilyas. "Asas-asas Hukum Pidana." Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia (2012).
Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana Indonesiaâ€, CV SaptaArtha Jaya. Jakarta. 1996.
Bachtiar, B. "Metode Penelitian Hukum." (2019).
BPKP, 1999, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan BPKP.
Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok filsafat Hukum; Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1996), hlm. 101.http://azharnurfajaralam.blogspot.com/2013/11/aliran-aliran-dalam-filsafat-hukum.html
Darusman, Yoyon M., and Bambang Wiyono. "Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum." (2019).
Eddy Suhartono, Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi, Buletin Pengawasan No. 28 & 29 Th. 2001. http/www/google.com/korupsi, Diakses tanggal 31 Mei 2021.
Ermansjah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta
Esther, J., & Sidauruk, J. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Komite Sekolah Yang Menyalahgunakan Wewenang Sehingga Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN. MDN). Jurnal Hukum PATIK, 7(1), 1-9.
Evi Hartati, “Tindak Pidana Korupsiâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Fuady, Munir. "Sosiologi Hukum Kontemporer." (2007).
Indrayana, Denny. Jangan Bunuh KPK. Adamssein Media, 2017.
Kanter, E. Y., and S. R. Sianturi. Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika, 2002.
Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007).
Lilik Mulyadi, “Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktikâ€, Alumni, Bandung, 2008.
Lilik Mulyadi, “Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktikâ€, Alumni, Bandung, 2008.
Lilik, Mulyadi. "Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik Dan Masalahnya." Bandung PT. Alumni (2007).
Moelyatno, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)
Munir Fuadi, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013).
Nadiatus Salama, Fenomena Korupsi Indonesia (Kajian Mengenai Motif dan Proses Terjadinya Korupsi), Pusat Penelitian IAIN Walisongo Semarang, 2010
RAFIKA DWI CANDRA, R. A. F. I. K. A. "ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KORUPSI OLEH APARAT PEMERINTAH (Studi Kasus Pada Pelaku Korupsi Yang Ditahan di Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyakarakatan di Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta)." (2019).
Rijal, H. (2021). Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut Oleh Tim Pengelola Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2301 K/Pid. Sus/2015). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).
S. R. Sianturi, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannyaâ€, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Saefullah Wiradipraja, “Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukumâ€, Cetakan Kedua, CV Keni Media, Bandung, 2016.
Saleh, Roeslan. "Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian." Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan ketiga, Aksara Baru, Jakarta (1983).
Shoim, Muhammad. "Laporan penelitian individual (Pengaruh pelayanan publik terhadap tingkat korupsi pada lembaga peradilan di Kota Semarang)." Semarang: Pusat Penelitian IAIN Walisongo (2009).
Soetandyo Wignjosoebroto, “Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Pustaka Pelajarâ€, Yogyakarta, 2009.
Sudarto, “Hukum Pidana Iâ€, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP, 1999.
Syamsuddin, Aziz, and Tindak Pidana Khusus. "Sinar Grafika." (2011).
Wiradipradja, E. S. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah, 2016.
Jurnal/Penelitian
Agustine, Oly Viana, Erlina Maria Christin Sinaga, and Rizkisyabana Yulistyaputri. "Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan." Jurnal Konstitusi 16.2 (2019).
DAN, MEMAHAMI TINDAK PIDANA, and SYARAT PEMIDANAAN. "Asas-asas hukum pidana." (2005).
Gultom, G. M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Secara Bersama-Sama
Gultom, H. R. (2013). Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-Sama oleh Oknum PNS (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Hasibuan, Albert. "Titik Pandang Untuk Orde Baru." (1996).
Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.
Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.
Iqbal, Muhamad, S. Suhendar, and Ali Imron. "Hukum Pidana." (2019).
Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).
Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.
Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.
Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).
JM (Jurnal) FITRIA. Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) sebagai Lembaga Negara Penunjang dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Tanjungpura University, 2012.
Lalitasari, A. A., Pujiyono, P., & Purwoto, P. (2019). Disparitas Pidana Putusan Hakim Dalam Kasus Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Diponegoro Law Journal, 8(3), 1690-1702.
Moho, H. (2021). Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama. Jurnal Panah Keadilan, 1(1)
Muslih, Mohammad. FILSAFAT ILMU; Kajian atas Asumsi Dasar, Paradigma, dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan. Vol. 1. No. 1. LESFI, 2004.
Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. "IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.
Roscoe Pound, Tugas Hukum, terjemahan Muhammad Radjab dari The Task of Law, Bhratara, Jakarta, 1965
Simbolon, T. O. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Komite Sekolah Yang Menyalahgunakan Wewenang Sehingga Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.
Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.
Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.
Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.
Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).
Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).
SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).
SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).
Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.
Peraturan Perundang-Undangan
PERUNDANG-UNDANGAN, PEMBENTUKAN PERATURAN. "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG."
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.