PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMELUK ALIRAN KEPERCAYAAN (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016)

Authors

  • Yuzon Sutrirubiyanto Nova Magister Hukum Universitas Pamulang
  • Jetter Wilson Salamony
  • Loisa Diana Raya

Abstract

Tulisan ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan alasan-alasan yang mohonkan oleh para pemohon terhadap pasal yang dimohonkan pengujian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan  hukum  tetap. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tanggal 07 November 2016 perlakuan terhadap semua aliran kepercayaan di Indonesia termasuk Warga Baduy yang berkepercayaan Sunda Wiwitan masih mendapat perlakuan yang tidak  adil dan diskriminasi. Hal ini dapat dilihat pada bagian penjelasan dimana masih ada ketidakseriusan dari Pemerintah bahkan terkesan setengah hati dalam pelaksanaan hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini terhadap warga baduy diantaranya pada pemenuhan hak sosial warga Negara berupa Identitas Kependudukan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk warga Baduy di desa Kanekes masi jauh dari yang diharapkan, dimana penulisan kolom agama tidak berisikan “Sunda Wiwitan†namun bertuliskan “Aliran Kepercayaan Kepada TYMEâ€, Sementara berdasarkan keterangan kepala desa (JARO) desa Kanekes bahwa sebelum masa KTP Elektronik, kolom agama pada KTP penduduk di daerah Kanekes bertuliskan Sunda Wiwitan, kemudian upaya pergantian tulisan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kolom agama pada e-KTP dengan tulisan Sunda Wiwitan sudah dilakukan beberapa kali oleh perwakilan dari Suku Baduy namun Pemerintah daerah dan DUKCAPIL menolak dengan alasan yang tidak jelas.

Kata Kunci: Aliran Kepercayaan, Agama, Baduy

References

Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana Indonesiaâ€, CV SaptaArtha Jaya. Jakarta. 1996

BPKP, 1999, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan BPKP.

Esther, J., & Sidauruk, J. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Komite Sekolah Yang Menyalahgunakan Wewenang Sehingga Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN. MDN). Jurnal Hukum PATIK, 7(1), 1-9.

Evi Hartati, “Tindak Pidana Korupsiâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Gultom, G. M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Secara Bersama-Sama

Gultom, H. R. (2013). Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-Sama oleh Oknum PNS (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Lalitasari, A. A., Pujiyono, P., & Purwoto, P. (2019). Disparitas Pidana Putusan Hakim Dalam Kasus Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Diponegoro Law Journal, 8(3), 1690-1702.

Lilik Mulyadi, “Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktikâ€, Alumni, Bandung, 2008.

Moelyatno, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Moho, H. (2021). Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 5-13.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)

Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. "IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.

Rijal, H. (2021). Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut Oleh Tim Pengelola Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2301 K/Pid. Sus/2015). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).

S. R. Sianturi, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannyaâ€, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Saefullah Wiradipraja, “Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukumâ€, Cetakan Kedua, CV Keni Media, Bandung, 2016.

Simbolon, T. O. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Komite Sekolah Yang Menyalahgunakan Wewenang Sehingga Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.

Soetandyo Wignjosoebroto, “Dasar-Dasar Sosiologi Hukum.Pustaka Pelajarâ€, Yogyakarta, 2009.

Sudarto, “Hukum Pidana Iâ€, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP, 1999.

Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).

SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).

Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.

Downloads

Published

2021-12-02