PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (Studi Kantor NOTARIS & PPAT SITI NURDJANNAH DARIUS, SH Kota Depok)
Abstract
Tanah memiliki arti sebagai keseluruhan permukaan bumi, yang dalam penggunaannya, meliputi juga sebagai tubuh bumi yang ada di bawahnya dan semua dari ruang yang ada diatasnya, dengan diberi batasan dalam hal penggunaannya. Tanah bisa dimilik oleh orang atau badan hukum, di mana orang atau badan hukum tersebut mempunyai hak-hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pembeli Sertipikat Tanah Hak Milik berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Implementasi yang dilakukan Notaris Siti Nurdjannah Darius, SH dalam Menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: XXX/Legalisasi/X/2018. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Yuridis Empiris, Penelitian hukum empiris atau non-doktrinal adalah penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakannya berasal dari data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan, melalui cara obsevasi, wawancara, atau penyebaran kuesioner. Subjek yang diteliti dalam penelitian hukum empiris adalah perilaku hukum (legal behavior), yaitu perilaku nyata dari individu atau masyarakat yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menyatakan bahwa: 1. Perlindungan hukum bagi pembeli tanah Sertifkat Hak Milik berdasar kepada sertipikat tanah itu sendiri, yakni sertifikat hak milik merupakan suatu bukti yang kuat dan bersifat otentik. Maka pemilik Sertipikat Tanah di lindungi secara sah dan mutlak. Perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang telah memperoleh sertipikat sebagimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria adalah ayat (1) Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6, dan ayat (2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, kemudian di uraikan dalam Pasal 1 ayat 1 sampai 3 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 1 sampai ayat 2, dan 2. Implementasi yang dilakukan Notaris Siti Nurdjannah Darius, SH dalam Menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berbunyi: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnyaâ€.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembeli Tanah Sertipikat Sertipikat Hak Milik, Implementasi Notaris
References
A. Qiram Syamsudin Meliala, Pokok - Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, (Yogyakarta: Liberty, 1985).
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992).
Amir Ilyas dan Muhammad Nursal, Kumpulan Asas-Asas Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016).
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan - Perturan Pelaksaanya, (Bandung: Alumni, 1993).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008).
Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Presfektif Sekretaris, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).
Djaja S. Meliala, Hukum Perikatan dalam Prespektif BW, (Bandung: Nuansa Aulia, 2012).
Dosminikus Rato, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, (Yogyakarta: PT Presindo, 2010).
Effendi Perangin, tt, Hukum Agraria Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).
Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet 6, 2014).
Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003).
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2017)
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).
Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, Dan Tanah Pemda, (Bandung: Mandar Maju, 2004).
J.H. Niewenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Surabaya: Terjemahan Djasadin Saragih, 2003).
J. Satrio, Hukum Perjanjian (Perjanjian pada Umumnya), cetakan pertama. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992).
John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1998).
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana, 2004).
Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, (Bandung: Alumni, 1983).
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu System, (Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993).
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum perjanjian, (Bandung: Alumni, 2006).
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2005).
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014).
Munir Fuady, Hukum Kontrak, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).
R. Hermanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Yogyakarta: Stensilan, 1966).
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 1977).
---------------, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 2009).
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung: Alumni, 2006).
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta: Fakultas Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003).
S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), (Jakarta: PT. Buana Aksara, 2001).
Salim HS, dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Salim H.S, Hukum Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Satjipto raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000).
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990).
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta: Liberty, 1993).
Syahmin, Hukum Perjanjian Internasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Tampil Ansari Siregar, Mempertahankan Hak Atas Tanah, (Medan: Multi Grafik, 2005).
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Media Group, 2008).
Utrech, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Universal, 1965).
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. IX, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986).
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, (Jakarta: PT. Internusa, 1986).
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agaria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1963) Tentang Pasal KUHPerdata
C. WAWANCARA, TESIS, SKRIPSI, JURNAL PENELITIAN
Ardian Syah. S, Pengikatan Jual Beli Terhadap Objek Tanah Absentee Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Tesis, Universitas Jambi, Jambi, 2021.
Ayu Ratnawati, Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015.
Balia Reza Maulana, Akibat Hukum Pelaksanaan Kuasa Mutlak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebelum Dibuat Akta Jual Beli, Tesis, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, 2017.
Basuki, Eksistensi Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) Sebagai Alat Bukti Otentik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Cilacap, Tesis, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, 2019.
Fatrianita Br Tambunan, Balik Nama Sertifikat Hak Milik Berdasarkan Pengikatan Jual Beli Yang Penjualnya Meninggal Dunia Di Sumatera Barat, Tesis, Universitas Andalas, Padang, 2018.
Gigih Bella Wicaksono Kenedy, Mekanisme Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Oleh Ppat Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah, Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2020.
Shinta Novi Wardhani - Rusdianto Sesung, Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah, Universitas Narotama Surabaya, Jurnal Al-QÄnÅ«n, Vol. 21, No. 1, Juni 2018.
Wilson Mandiri Lieputra, Skripsi, Peran Notaris Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Jaminan Perlindungan Hak Bagi Para Pihak, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2017.
Amin, Wawancara Dengan Penulis, Kantor Notaris, Depok, 06 Juni 2022.
Hasan, Wawancara Dengan Penulis, Sukmajaya, Depok, Pada tanggal 23 Mei 2022 Pukul 10 : 05 WIB.
Siti Nurdjannah Darius, Wawancara dengan penulis, Kantor Notaris & PPAT, Depok, 6 Juni 2022.