TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA MEMBELA DIRI YANG MELAMPAUI BATAS (Noodweer Excess) DI TINJAU DARI PASAL 49 KUHP (Analisis Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg )
Abstract
Salah satu kasus pembunuhan yang terjadi di padang di mana seorang satpam di vonis bersalah karena kasus pembunuhan, padahal membela diri saat bertugas yang dimana tidak sengaja membunuh (korban) karena si korban hendak menyerang dengan senjata tajam yang dimana si korban adalah seorang pencuri yang hendak mencuri di kawasan tersebut. Apabila melihat pada kasus di atas biasanya kita akan dihadapkan pada suatu dilema antara kemanusiaan dan juga penegakan hukum. Jika kita melihat secara realitas memang jelas bahwa pelaku yang telah melakukan tindak pembunuhan bisa dikatakan sudah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati. Namun, jika dalam kasusnya pembunuhan terjadi dengan tidak disengaja atau direncanakan sama sekali maka pengaturannya sendiri diatur di dalam Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Situasi memaksa atau fenomena daya paksa juga yang dalam hukum pidana sering disebut sebagai overmatch diatur didalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi; “Tidaklah dapat dihukum barangsiapa telah melakukan sesuatu perbuatan dibawah pengaruh dari suatu daya paksaâ€.Overmacht sendiri adalah suatu keadaan memaksa ketika seseorang yang melakukan perbuatan karena terpaksa oleh suatu keadaan yang tidak dapat dihindari.Kata terpaksa disini diartikan sebagai paksaan batin maupun paksaan lahir, rohani maupun jasmani. Karena ketidak sesuaian antara Das sollen dan Das sein maka disitu timbulah masalah. Dimana Pada Pasal 49 KUHP lepas dari pidana karena pembelaan terpaksa akan tetapi dalam kenyataan nya di pidana Penjara selama 1 Tahun 6 Bulan
KATA KUNCI : Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Pembelaan TerpaksaReferences
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana bagian 1,PT Raja grafindo Perasada Jakarta.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬____________, Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas,PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Amirudin dan Zaenal Sadikin, Pengantar metode penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Ansori, Abdul Gafur, filsafat Hukum sejarah,aliran dan pemaknaan, university of gajah mada, Yogyakarta, 2006.
Andi Hamzah,Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta Ghalia Indonesia, 1986
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬___________, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia , Pradya Paramita, Jakarta, 1989
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makasar, 2016
Bambang Purnomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1978.
Barda Nawawi Arief dkk, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998
Barda Nawawi arief, Masalah Penegakan Hukun dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Kesalahan Menuju Kepada “Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€, Kencana, Jakarta, 2011.
___________, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab PidanaTanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta 2006..
Daliyo, pengantar Hukum Indonesia, Prenhanlindo, Jakarta,2001.
Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia ,Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
E. Utrecht, Hukum Pidana1, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1987
Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukum†Vol. 6, No. 11, 1999.
Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990
_____________, Dasar - Dasar Hukum Pidana Indonesia , Sinar Baru, 1984, Bandung
_____________, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
______________,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya, Bandung,2011
Leden marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, pemberatan dan prevensinya, Sinar grafika, Jakarta,2005
______________ Unsur-unsur perbuatan yang dapat di hukum Delik, Sinar grafika, Jakarta, 1991
______________, Asas Teori dan Praktek Hukum pidana, cetakan ke tujuh,, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Manullang E.fernando M, menggapai hukum berkeadilan, kompas , Jakarta 2007.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Martiman prodjohamidjojo, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, ,PT. pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Mochtar Kusumatdja dan B Arif Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2002.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka CIpta, Jakarta 1993.
_________,.Asas–Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Bandung, 2008.
__________,Asas-asas hukum pidana,Bina aksara, Jakarta, 2000
_________ ,Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta 1993
Muladi dan Barda Nawawi. “Teori – Teori dan Kebijakan Pidanaâ€. Alumni. Bandung 1984.
Narindri Intan Ardina: Tindakan Perawat dalam Kleadaan Keterbatasan Tertentu Sebagai Alasan Penghapuan Pidana:, Jurnal Pen elitian dan Kajian Ilmiah Jurist-Diction-eJournal Unairâ€, Universitas Airlangga, Volume 2 No. 1, 8 juni 2020.
Noeng Moechajjr, metode penelitian kualitatif, Rakev Sarasin, Yogyakarta 1998
R. soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 2, Sinar Grafika, Jalarta,1996
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, cetakan Pertama.
_____________, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, libert, Jakarta, 1986.
______________, Kitab Undang - undang Hukum pidana , aksara Baru, Jakarta, 1987.
Roni Wiyanto,. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung 2012
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana I, Sinar Grafika Jakarta 1957
SR Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapan nya Cet IV, Alimni Ahaem-Peteheam, Jakarta, 1996.