KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022)

Authors

  • Ruli Margianto Magister Hukum Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum yang mengubah pendirian Mahkamah Konstitusi terkait rezim kepemilihan pada putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Selain itu untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 setelah putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, pertimbangan hukum yang mengubah pendirian Mahkamah Konstitusi terkait rezim kepemilihan yaitu: a) pemeriksaan Permohonan dalam kondisi mendesak; b) tidak diperlukannya keterangan dari Pihak Pemberi Keterangan; c) belum terbentuknya badan peradilan khusus; d) keadaan hukum baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019; e) praktik hukum kepemilihan yang tidak berbeda; dan f) adanya tafsiran kewenangan badan peradilan khusus beralih ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 setelah putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 hanya berlaku apabila pembentuk undang-undang tidak mengatur lain dikemudian hari dengan suatu undang-undang.

 

Kata Kunci: pemilihan kepala daerah, lembaga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, mahkamah konstitusi

References

Adhani, Hani, Sengketa Pilkada: Penyelesaian dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, Ed. 1 Cet. 1, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2019

Agustri, dan Amirudin Sijaya, Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Indonesia, Cetakan I, Samudra Biru, Yogyakarta, 2021

Asshiddiqie, Jimly, Pengadilan Khusus, dalam buku (Bunga Rampai) Putih Hitam Pengadilan Khusus, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2013

------------------------, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008

Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

Bachtiar, Mendesain Penelitian Hukum, Deepublish, Yogyakarta, 2021

----------, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tangerang Selatan, 2018

----------, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015

Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2021

---------------------, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002

Gaffar, Janedjri M., Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2013

----------------------, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

----------------------, Demokrasi Konstitusional, Praktek Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

Isra, Saldi, Lembaga Negara Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2020

Kumolo, Tjahjo, Politik Hukum Pilkada Serentak, PT Mizan Publika, Bandung, 2015

Kuswanto, Politik Hukum Pilkada Langsung, Setara Press, Malang, 2021

Marpaung, Lintje Ana, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018

Mochtar, Zainal Arifin, Kekuasaan Kehakiman (Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial Restrain), PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2021

Nasution, Adnan Buyung, Pikiran dan Gagasan: Demokrasi Konstitusional, Kompas, Jakarta, 2011

Rachman, Irfan Nur, Politik Hukum Yudisial: Sumber Pembangunan Hukum Nasional, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2020

Sony Maulana Sikumbang, Fitriani Ahlan Sjarif, dan M. Yahdi Salampessy, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Universitas Terbuka, Modul 1

Wibowo, Arif, Menata Ulang Sistem penyelesaian Sengketa Dan Pelanggaran Pemilukada, dalam Demokrasi Lokal: Evaluasi Pemilukada di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

Wibowo, Mardian, Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Konsep dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2019

Widodo, Heru, Hukum Acara Sengketa Pemilukada: Dinamika di Mahkamah Konstitusi, Cet. 1, Konstitusi Press, Jakarta, 2018

Zaman, Rambe Kamarul, Perjalanan Panjang Pilkada Serentak, PT Mizan Publika, Bandung, 2016

Penelitian/Jurnal/Makalah

Darusman, Yoyon M., "Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Di Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dihubungkan Dengan Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota", Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 2 No. 2, Desember, 2015

Fahmi, Khairul, “MK & Karakteristik Hukum Acara MKâ€, Makalah, disampaikan dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Bogor, 16 Juni 2021

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, LN No. 20 Tahun 1986, TLN No. 3327

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, LN No. 59 Tahun 2007, TLN No. 4721

Downloads

Published

2023-10-09