KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum yang mengubah pendirian Mahkamah Konstitusi terkait rezim kepemilihan pada putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Selain itu untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 setelah putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, pertimbangan hukum yang mengubah pendirian Mahkamah Konstitusi terkait rezim kepemilihan yaitu: a) pemeriksaan Permohonan dalam kondisi mendesak; b) tidak diperlukannya keterangan dari Pihak Pemberi Keterangan; c) belum terbentuknya badan peradilan khusus; d) keadaan hukum baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019; e) praktik hukum kepemilihan yang tidak berbeda; dan f) adanya tafsiran kewenangan badan peradilan khusus beralih ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 setelah putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 hanya berlaku apabila pembentuk undang-undang tidak mengatur lain dikemudian hari dengan suatu undang-undang.
Kata Kunci: pemilihan kepala daerah, lembaga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, mahkamah konstitusi
References
Adhani, Hani, Sengketa Pilkada: Penyelesaian dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, Ed. 1 Cet. 1, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2019
Agustri, dan Amirudin Sijaya, Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Indonesia, Cetakan I, Samudra Biru, Yogyakarta, 2021
Asshiddiqie, Jimly, Pengadilan Khusus, dalam buku (Bunga Rampai) Putih Hitam Pengadilan Khusus, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2013
------------------------, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008
Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012
Bachtiar, Mendesain Penelitian Hukum, Deepublish, Yogyakarta, 2021
----------, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tangerang Selatan, 2018
----------, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015
Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2021
---------------------, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002
Gaffar, Janedjri M., Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2013
----------------------, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012
----------------------, Demokrasi Konstitusional, Praktek Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2012
Isra, Saldi, Lembaga Negara Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2020
Kumolo, Tjahjo, Politik Hukum Pilkada Serentak, PT Mizan Publika, Bandung, 2015
Kuswanto, Politik Hukum Pilkada Langsung, Setara Press, Malang, 2021
Marpaung, Lintje Ana, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018
Mochtar, Zainal Arifin, Kekuasaan Kehakiman (Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial Restrain), PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2021
Nasution, Adnan Buyung, Pikiran dan Gagasan: Demokrasi Konstitusional, Kompas, Jakarta, 2011
Rachman, Irfan Nur, Politik Hukum Yudisial: Sumber Pembangunan Hukum Nasional, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2020
Sony Maulana Sikumbang, Fitriani Ahlan Sjarif, dan M. Yahdi Salampessy, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Universitas Terbuka, Modul 1
Wibowo, Arif, Menata Ulang Sistem penyelesaian Sengketa Dan Pelanggaran Pemilukada, dalam Demokrasi Lokal: Evaluasi Pemilukada di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2012
Wibowo, Mardian, Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Konsep dan Kajian dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2019
Widodo, Heru, Hukum Acara Sengketa Pemilukada: Dinamika di Mahkamah Konstitusi, Cet. 1, Konstitusi Press, Jakarta, 2018
Zaman, Rambe Kamarul, Perjalanan Panjang Pilkada Serentak, PT Mizan Publika, Bandung, 2016
Penelitian/Jurnal/Makalah
Darusman, Yoyon M., "Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Di Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dihubungkan Dengan Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota", Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 2 No. 2, Desember, 2015
Fahmi, Khairul, “MK & Karakteristik Hukum Acara MKâ€, Makalah, disampaikan dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Bogor, 16 Juni 2021
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, LN No. 20 Tahun 1986, TLN No. 3327
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, LN No. 59 Tahun 2007, TLN No. 4721