IMPLIKASI HUKUM BAGI MEREK TERDAFTAR YANG TIDAK DIGUNAKAN SELAMA 3 (TIGA) TAHUN BERTURUT-TURUT DALAM PERDAGANGAN BARANG DAN/ATAU JASA (Analisis Putusan : Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 12/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Mahkamah Agung Pada Tingkat Kasasi Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019)
Abstract
DEFRUZAR, NIM. 201017450072 “IMPLIKASI HUKUM BAGI MEREK TERDAFTAR YANG TIDAK DIGUNAKAN SELAMA 3 (TIGA) TAHUN BERTURUT-TURUT DALAM PERDAGANGAN BARANG DAN/ATAU JASA (Analisis Putusan: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 12/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Mahkamah Agung Pada Tingkat Kasasi Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019) †. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum dari merek terdaftar yang sudah tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam kegiatan perdagangan dan jasa yang di gugat oleh pihak ketiga dan untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 74 ayat (1) secara tegas menerapkan aturan bagi pemilik/pemegang merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Penelitian tesis ini menggunakan pendekatan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Penelitian tesis ini menggunakan penelitian kualitatif karena penelitian dilakukan langsung ke sumber data, data yang terkumpul selanjutnya dideskripsikan dalam bentuk deskriptif dan tidak menekankan pada angka, penelitian ini juga lebih difokuskan pada penelitian yang bersifat proses. Kesimpulan dari penelitian ini upaya hukum dari penghapusan pendaftaran merek berdasarkan gugatan pihak ketiga adalah gugatan melalui Pengadilan Niaga terdekat dari domisili tergugat. Hal ini menunjukkan kompetensi relatif dari suatu pengadilan. Keberatan terhadap putusan pengadialan niaga hanya dapat dilakukan kasasi. Terkait dengan Putusan Nomor: 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019 hanya dapat diajukan upaya Peninjauan Kembali jika ada novum baru karena kemungkinan pertimbangan lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali sudah lewat waktu. Terhadap Putusan Nomor: 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019 dimana tergugat tidak menyampaikan Kontra Memori Kasasi sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka hakim di tingkat Kasasi memutuskan mengabulkan gugatan pihak penggugat dan membatalkan Putusan Pngadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian, maka termohon kasasi menjadi kehilangan hak atas merek tersebut.
Kata Kunci : Permohonan Merek, Penghapusan Merek, Implikasi Hukum
References
A. Buku
Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Ajda El. Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.
Bachtiar, Politik Hukum Konstitusi Pertanggung Jawaban Konstitusional Presiden, (Jakarta: Suluh Media, 2018), hlm. 3.
Bambang Kesowo, Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagaimana dikutip Dwi Rezki Sri Astarini. Penghapusan Merek Terdaftar, Alumni, Bandung, 2009.
Bintang Sanusi, Hukum Merek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Casavera, Delapan Kasus Sengketa Merek di Indonesia Suatu Tinjauan Yuridis, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Cst Kansil, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Dilengkapi Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Tangerang, 2006.
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Jakarta, 2020.
Djoko Prakoso, Hukum Merek dan Paten di Indonesia, Dahara Prize, Semarang, 2013.
Djokosutono, Kuliah Ilmu Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Dwi Rezki Sri Astarini, Penghapusan Merek Terdaftar, Alumni, Bandung, 2009.
Effendi Hasibuan¸ Perlindungan Merek Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, FH UI, 2006.
Gatot Supamono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
I Gusti Gede Getas¸ Peranan Merek dalam Dunia Usaha, Upad Sastra, Denpasar, 2007.
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, prinsip-prinsip dan implementasi hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2004.
Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum (Sejarah, Filsafat, & Metode Tafsir), Universitas Brawijaya Press, Malang, 2011.
L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.Revika Aditama, Bandung, 2006.
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998.
M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rakesarasin, Yogyakarta, 1996
O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970.
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Philipus M. Hardjo, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Philipus. M. Hardjo, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1988.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006).
RM. Suryadiningrat, Pengantar Ilmu Hukum Merek, Pradnya Paramita, Jakarta, 2013.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Edisi 1. Cet. Ke-1, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Undang-Undang Merek Baru, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1989.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif (untuk peneliti yang bersifat: eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif), Alfabeta, Bandung, 2020.
Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Alumni, Bandung, 2006.
B. Penelitian/Jurnal
Agnes Vira Ardian, “Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kesenian Tradisional Indonesiaâ€, Tesis, Fakultas Hukum Diponegoro Semarang, 2008.
Arifin, Zaenal, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftarâ€, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 1, 2020.
Agus Mardianto, “Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketigaâ€, Vol. 10 No. 1 Januari 2010, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2010.
Dola Riza, “Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal, Bina Mulia Hukum. Volume 3, Nomor 1, September, 2018.
Dwi Atmoko, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografisâ€, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 5, No. 1, Universitas Bhayangkara, 2019.
Fahmi Anugraha, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dikaitkan Dengan Prinsip Itikad Baik Dalam Proses Pendaftaran Merekâ€, Tesis, Sumatera Utara, Universitas Muhammadiyah, 2020.
Gracyela May Regina Girsang, “Batasan Alasan Itikad Tidak Baik Dalam Sengketa Pembatalan Merek Sebagai Wujud Pelindungan Hak Atas Merek (Studi Putusan NOMOR 57/PDT.SUS-MEREK/2019/PN NIAGA JKT.PST)â€, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 2020.
Maria Theresia Geme, “Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada. Provinsi Nusa Tenggara Timurâ€, Disertasi, PDIH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2012.
Nur Febry ramadhniani dan Catharina Ria Budining, “Analisis Hukum penghapusan Merek Ikeaâ€, Vol. 3, No. 2, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Juni, 2012.
Novi Tuwaidan, “Kriteria Tanda Publik Domain Yang Digunakan Sebagai Merek“, LexJournal: Kajian Hukum & Keadilan, Vol. 5 No. 1, 2021.
Setiono, “Rule of Lawâ€, Disertasi, , Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004.
Sudarsono, Harmonisasi Penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga, Jurnal Rechts, Vinding Vol. 7 Nomor 1, April, 2018.
C. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Permenkumham No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Permenkumhan No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
D. Situs
https://www.djkn. kemenkeu. go.id
https:// kepaniteraan.mahkamahagung.go.id