PERAN PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) DALAM KONSEP DEKONSENTRASI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DAN ANAK (Studi Kasus Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang)

Authors

  • Lisdayanti Lisdayanti Program Studi Ilmu Hukum Strata Dua Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Elvira Elvira
  • Suhendar Suhendar

Abstract

Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membuat pemerintah harus lebih peduli. Salah satunya adalah dengan membentuk UPTD PPA. UPTD PPA adalah urusan wajib pemerintah daerah yang tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2014. UPTD PPA diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Sesuai dengan konsep dekonsentrasi, urusan perempuan dan anak merupakan wewenang yang dilimpahkan ke Pemerintah Daerah, namun belum semua Pemerintah Daerah menjalankan instruksi ini termasuk Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan wawancara dan studi dokumen lalu dianalisis dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian yaitu (1) Peran pembentukan UPTD PPA dalam konsep dekonsentrasi adalah dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk lembaga yang menjamin dapat memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. Pembentukan UPTD PPA berdasarkan Peraturan Menteri PPPA No 4 Tahun 2018 merupakan mandat negara bagi Kementerian PPPA untuk penanganan anak korban kekerasan, penelantaran dan eksploitasi khususnya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maraknya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penanganan tersebut dengan membentuk Lembaga yang dipercaya dapat membantu menangani kasus-kasus tersebut yakni UPTD PPA; (2) Peranan UPTD PPA dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak adalah dengan peran dalam menangani korban kekerasan, pendampingan pemulihan kesehatan, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, peran dalam psikoedukasi di lingkungan, dan peran dalam rehabilitasi sosial.

Kata Kunci: Dekonsentrasi, UPTD PPA, Perlindungan Hukum, Perempuan dan Anak

References

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Buku

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama, 2018.

Agung Fakhruzy. Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Teori Dan Implementasi). Pamekasan: Duta Media Publishing., 2019.

Agus Prasetyawan. Administrasi Pemerintahan Daerah. Klaten: Penerbit Lakeisha., 2022.

Ahmad Sukardi. Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Aji Primanto. Otonomi Daerah Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia. Malang: Kelompok Penerbit Intrans Publishing, 2020.

Andi Sutrasno. Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Media Sains Indonesia, 2021.

Anom Wahyu A. Hukum Pemerintahan Daerah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Bingkai NKRI. Yogyakarta: UAD Press, 2020.

Arfiana dkk. Model Desa Siaga Anak Yang Berfokus Pada Tumbuh Kembang Anak Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Pekalongan: Penerbit NEM., 2022.

Atalia Prataya. Women Leadership In Technopreneurship. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2022.

Bambang Suparno. Ilmu Hukum Tata Negara. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2018.

Dian Aris Mujiburohman. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Sleman: STN Pres, 2019.

El-Muhtaj, M. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana, 2015.

Eri Barlian. Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif,. Padang: Sukabina Press, 2016.

Freddy Poernomo. Hukum Pemerintahan Daerah Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Surabaya: Airlangga University Press, 2020.

I Ketut Yacobus. Hibridisasi Wacana: Strategi Penyelesaian Konflik. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Irfan Setiawan. Handbook Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Wahana Resolusi, 2018.

Johan Jasin. Hukum Tata Negara Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish., 2016.

———. Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah. Jakarta: Deepublish., 2019.

Johan, T. S. B. Hukum Tata Negara Dan Hukum Admnistrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Jurdi, F. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.

Kadarudin. Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci, 2021.

Khaerul Umam Noer. Menyoal Peran Negara Dan Masyarakat Dalam Melindungi Perempuan Dan Anak: Asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Empat Kabupaten/Kota Di Jawa Barat. Depok: Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia, 2019.

Korry El Yana. Perempuan Dalam Bingkai Media. Tangerang: Indigo Media, 2021.

Mahesa Jati Kusuma. Hukum Perlindungan Nasabah Bank: Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE Di Bidang Perbankan. Bandung: Nusamedia., 2019.

Mahmud, Heri Gunawan, dan Yuyun Yulianingsih. Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga, Cetakan 1. Jakarta: Akademia, 2013.

Maidin Gultom. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.

Maliki, Z. Rekontruksi Teori Sosial Modern. Yogyakarta: Ugm Press., 2018.

Maringka J. S. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Sinar Grafika, 2021.

Marsaid. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah). Palembang: Noerfikri, 2015.

Mhd Taufiqurrahman. Hukum Administrasi Negara Di Indonesia. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi., 2022.

Muhammad Idris Paratai. Desentralisasi Pemerintahan Dalam Perspektif Pembangunan Politik Di Indonesia. Makassar: De La Macca, 2018.

Namora Lumongga L & Hasnida. Konseling Kelompok. Jakarta: Kencana, 2016.

Ninik Rahayu. Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2021

Ratna Widiya. You Are Overthinking! Pada Dasarnya, Semua Akan Baik-Baik Saja. Jakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.

Redi, Panuju. Komunikasi Pemasaran: Pemasaran Sebagai Gejala Komunikasi Dan Komunikasi Sebagai Strategi Pemasaran. Prenada Media, 2019.

Rilla Sovitriana. Kajian Gender Dalam Tinjauan Psikolog. Ponorogo: Uwais Inspirasi indonesia., 2020.

Ruslan, M. T. Hukum Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Sumatera Barat: CV. Azka Pustaka, 2021.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya, 2014.

Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Bekasi: Media Pressindo., 2014.

Tutik T & Ismu Gunadi. Hukum Tata Usaha Negara & Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Cet-Ke 3. Jakarta: Kencana, 2016.

Zaidan, M. A., & SH, M. Kebijakan Kriminal. Bandung: Sinar Grafika (Bumi Aksara)., 2021.

Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Zamroni, M. Hukum Administrasi Negara. Bandung: Delta Pijar Khatulistiwa., 2021.

Jurnal dan Karya Ilmiah

Andi Megadara Santri Ramadhana. “Analisis Hukum Terhadap Pendampingan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Kabupaten Maros.†Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Makassar (2021).

Dermawan, A., & Akmal, A (2020). “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.†Journal Of Science And Social Research, 2(2) (2020).

Devanti, M. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penggusuran Tanah Secara Paksa Di Pancoran Jakarta Selatan Oleh Pt Pertamina Training And Consulting Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.†Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan (2022).

Elvira, E. “Dana Alokasi Khusus (Dak) Bidang Pendidikan: Model Pengelolaan Berdasarkan Sistem Desentralisasi Di Indonesia.†Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2) (2021).

Endi Rohendiat. “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Dana Dekosentrasi Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.†Tesis Universitas Pasundan Jawa Barat (2018).

Gegen, G., & Santoso, A. P. A. “Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19.†Qistie, 14(2) (2022).

Hasbul Munzir. “Evaluasi Pelaksanaan Program Oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti.†Tesis, Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau (2021).

Hasibuan, S., Pramono, B., Abra, E. H., & Fadjriani, L. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dalam Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.†Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1) (2022).

Helni Nurbaiti. “Metode Konseling Individu Dalam Mengurangi Trauma Pada Anak Korban Tindak Kekerasan Seksual Di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Kabupaten Kampar.†Skripsi Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (2022).

Heril H. “Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Adat Towani Tolotang Di Kabupaten Sidenreng Rappang.†Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin, (2022).

Jorghi, S. F. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembatalan Umrah Di Kota Jambi.†Doctoral Dissertatiol Universitas Jambi (2021).

Khair, O. I., Widiatmoko, C., & Simarmata, R. P. “Analisis UU Cipta Kerja Dan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM.†Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2) (2022).

Lestarina, D. “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Akibat Kelalaian Perawat Dalam Memberikan Obat Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.†Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Unpas (2019).

Nasution, W. P. P. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Terhadap Kebebasan Beragama Di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah.†Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan (2018).

Niffari, H. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain).†Jurnal Yuridis, 7(1) (2020).

Nurul Adhha. “Pemulihan Perempuan Korban Kekerasan.†Tesis Magister Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2019).

Prakoso, A. R., & Hermawan, R. “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Atas Tindakan Pemberian Hukuman Terhadap Siswa.†In Prosiding “Profesionalisme Guru Abad XXIâ€, Seminar Nasional IKA UNY (2019).

Puput Kurniastuti. “Sistem Pemungutan Pajak Restoran Dan Penegakan Hukum Bagi Pemilik Restoran Yang Tidak Memungut Dan Menyetorkan Hasil Pajak Ke Kas Pajak Daerah Kabupaten Sleman.†Skripsi, Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (2016).

Rifai, Ahmad. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Bekerja Guru Yayasan Dengan Guru Honorer Sekolah Negeri Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.†Unizar Law Review (ULR) 2, no. 2 (2019): 158–168.

Saraswati P. S. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan.†Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (2020).

Siti Osa Kosassy. “Peran P2TP2A Dalam Pendampingan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual Bermasalah Sosial Di Sijunjung.†Jurnal Pelita banggsa Pelestari Pancasila Vol 13 (1) (2018).

Situmeang, S. M. T. “Mencari Keadilan Melalui Upaya Hukum Praperadilan Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila.†Doctoral dissertation,Universitas Pasundan (2016).

Suci Rahmiani. “Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Riau Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.†Tesis Magister Ilmu Administrasi (2021).

Suhendar, S. “Penyuluhan Dan Konsultasi Hukum Pada Aspek Hukum Pemerintah Daerah Dan Otonomi Daerah.†Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (2019).

Sunarjo S. “Perlindungan Hukum Pemegang Kartu Kredit Sebagai Nasabah Bank Berdasarkan Perjanjian Merchant.†Jurnal Cakrawala Hukum, 5(2), 180-196 (2014).

Ulfah, M., Rahman, Y. S., Herlina, S., & Azizah, N. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Yang Ditimbulkan Oleh Budidaya Burung Walet Disekitar Perumahan Penduduk Di Lahan Rawa Marabahan.†Prosiding Penelitian Dosen UNISKA MAB (2022).

Wahyudi, S. T. “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia.†Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2) (2013).

Website

https://sidiaperka.kemenpppa.go.id/unit-pelaksana-teknis-daerah-perlindungan-perempuan-dan-anak/ diakses pada 06 Desember 2022

https://ppid.tangerangkab.go.id/profil/letak-geografis diakses pada 20 Desember 2022

Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/. Diakses tanggal 09 Desember 2022

Downloads

Published

2023-10-09