RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN TINDAK PIDANA LANJUTAN PENCUCIAN UANG (PERBARENGAN TINDAK PIDANA)
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi tujuan dari pemidanaan dan Ratio Decidendi hakim dalam memutus suatu perkara penipuan yang kemudian berlanjut dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa WIA AMELIA Binti MADALIH SIMON NURAHIM dimana terdakwa melakukan penipuan kepada korban yang selanjutnya hasil kejahatan penipuan dibelikan asset asset berupa apartemen dan mobil atas nama orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa ratio decidendi Hakim dan apakah apakah ratio decidendi hakim pada Putusan PN Jaksel Nomor 547/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL Jo PT DKI Nomor : 352/Pid/2018/PT.DKI Jo Putusan MA Nomor : 784 K/PID.SUS/2019, telah sejalan dengan tujuan pemidanaan. metode penelitian dengan menggunakan pendekatan konsep (Conseptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach) serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Berdasarkan permasalahan yang diteliti metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dimana merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis norma- norma dan aturan-aturan hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang- undangan maupun doktrin. Sumber data Primer diperoleh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa perubahan putusan Pidana penjara dari 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan menjadi 5 (lima) tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI Putusan Nomor : 352/PID/2018/PT. DKI dengan dasar bahwa hasil kejahatan yang didapat terdakwa tidak sedikit maka perlu diusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai batasan minimal Pidana Penjara dikarenakan dalam UU No 8 Tahun 2010 sehingga dengan adanya batasan minimal tidak ditemui lagi putusan hakim pengadilan negeri yang memutus Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Penipuan dibawah 4 (empat) tahun.
Kata Kunci: Ratio Decidendi, Penipuan, Pencucian Uang
References
Abdussalam dan Sitompul, DPM. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta :Restu Agung.
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta : Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta : Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2011). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sitem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Semarang : Undip.
Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT.Rineka Cipta.
Atmasasmita, Romli. (2001). Reformasi hukum, HAM, dan Penegakan Hukum. Bandung : Mandar Maju.
Amiruddin dan Asikin, Zainal. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Yogjakarta : Deepublish.
Chazawi, Adami. (2020). Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Rajawali Pers.
Efendi, Jonaedi. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok : Prenadamedia Group.
Diantha, I Made Pasek. (2021). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana.
Faisal. (2022). Sistem Peradilan Pidana.
Yogjakarta: Thafa Media.
Fuady, Munir. (2007). Dinamika Teori Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia.
Gultom, Binsar M. (2020). Pandangan Kritis Seorang Hakim. Jakarta
: Gramedia.
Hamzah, Andi. (2017). Delik Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta : Sinar Grafika.
Husein, Yunus dan K, Roberts.(2021). Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Depok : Rajawali Pers.
Ilyas, Amir. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta :
Rangkang Education & PuKAP.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2006). Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System). Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponogoro.
Keraf, Gorys. (2001).Argumentasi dan Narasi. Jakarta : Gramedia.
Margono, H. (2020).Asas keadilan kemanfaatan & kepastian hokum dalam putusan hakim. Jakarta : sinar grafika.
Maramis, Frans. (2016). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia.Jakarta : Rajawali Pers.
Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo, A. (2020). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, Sudikno.(2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogjakarta : CV. Maha Karya Pustaka.
Najih, M. (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Malang : Setara Press.
Raharjo, Satjipto. (1986). Ilmu Hukum.
Bandung : Alumni.
Rawls dan Habermas. Dua teori Filsafat Politik Kontemporer. Jakarta : Gramedia.
Rawls, John. (2006) Teori Keadilan : Dasar Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan dalam Negara terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogjakarta : Pustaka Pelajar.
Ruslan, Rosadd. (2010). Metode Penelitian. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sidharta, Bernard Arief. (1999). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Pondasi KeFilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
Soesilo, R. (1988). Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar- komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor : Politeia.
Soekanto, Soerjono.(1986).Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri.(2009). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjaun Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Suadi, Amran. (2020). Filsafat Keadilan Biological Justice dan Praktiknya dalam Putusan Hakim. Jakarta : Kencana.
Suteki, Taufani Galang.(2020).
Metodologi Penelitian Hukum
: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok : Rajawali Press.
Tim redaksi BIP. (2021). Himpunan Peraturan Undang-Undang KUHPer (Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Ujan, Andre Uta. (2001). Keadilan dan Demokrasi. Yogjakarta : Kanisius.
Waluyo, Bambang. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Wibowo, Kurniawan Tri. (2020). Hukum dan Keadilan Peradilan yang tidak kunjung adil. Depok : Papas Sinar Sinanti.
Widodo, Kurniawan. (2020). Hukum dan Keadilan Peradilan yang tidak kunjung adil. Depok : Papas Sinar Sinanti.
Yahman. (2019).Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan Dalam Hubungan Kontrak Komersial. Jakarta : Kencana.
Zulfa, Eva Achjani, Anugerah Rizki Akbari, dan Zakky Ikhsan Samad. (2017).
Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok : Rajawali Pers.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian uang
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang
WEBSITE
http:kbbi.web.id/adil. Mengacu pada KBBI Daring (dalam jaringan) edisi III Hak Cipta Pengembangan dan Pembinaan g Bahasa Kemendikbud.
SUMBER HUKUM LAINNYA
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana No 547/Pid.B/2018/PN JKT.SEL
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 352/Pid/2018/PT. DKI tanggal 13 Nopember 2018
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 784 K/Pid.sus/2019 tanggal 29
Maret 20191