PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DALAM UPAYA MELESTARIKAN BUDAYA KREATIF LOKAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN SURAT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 79 TAHUN 2018 (Studi Pada Kain Tenun Endek Bali)
Abstract
ADRI AKIM, NIM 201017450019 “PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DALAM UPAYA MELESTARIKAN BUDAYA KREATIF LOKAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN SURAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 79 TAHUN 2018 (Studi Kasus Pada Kain Tenun Endek Bali)†Penelitian ini berangkat dari banyaknya para pengrajin kain tenun Endek yang tidak memiliki hak cipta. Permasalahan muncul saat dalam beberapa situasi, komersialisasi tema-tema dan motif-motif tradisional maupun kontemporer yang dilakukan tanpa izin, dapat timbul bila ada orang luar yang mengcopy karya seniman individual, cotohnya suatu penyalahgunaan komersil tradisi tekstil bisa dilakukan pihak ketiga yang membuat imitasi kain yang murah dengan motif kontemporer yang sama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi para perajin kain Tenun Endek Bali yang memiliki motif yang diciptakan secara individual dan juga mengetahui dan menganalisis upaya apa saja yang dilakukan pemerintah provinsi Bali mengenai hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengaplikasikan sumber dari data primer serta data sekunder dalam penyusunannya yang diperoleh melalui wawancara terhadap beberapa responden. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Kain Tenun Endek Bali telah tercantum dalam Pasal 38 hingga 39 UUHC serta karya modifikasi oleh perajin diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf j UUHC. Terkait Penggunaan Kain Tenun Tradisional Endek PDH/Tradisional Bali, Surat Edaran (SE) Nomor: 060/556/Setda menjabarkan kebijakan terkait. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun tradisional Bali.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kain Tenun Endek Bali, Hak Cipta.
References
Yinliang Liu, “IPR Protection for New Traditional Knowledge: With A Case Study of Traditional Chinese Medicineâ€, European Intellectual Property Review, 2003, 25 (4), hlm. 194-199
Lono Lastoro Simatupang, Kerajinan Batik dan Tenun, Balai Pelestarian Nilai Budaya, Yogyakarta, 2013, hlm. 159
Afrillyana Purba, Perlindungan Hukum: Seni Batik Tradisional, (Bandung:PT. Alumni, 2009)
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), PT. Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002
Anonim, “Dekranasda kembangkan tenun pucuk khas Gianyarâ€. www.infopublik.id. 2014, Diakses pada tanggal 01 November 2022.
Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual & Pengetahuan Tradisional, ALUMNI, Bandung, 2010, hlm. 537.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2007,
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ninth edition, (St. paul, West, 2009)
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, 2006)
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, (Balai Pustaka, Jakarta, 1989)
Christina Whidya Utami, Manajemen Ritel Srtategi dan Implementasi Operasional Bisnis Ritel Modern di Indonesia (Jakarta, Salemba Empat,2014)
Dina W. Kariodimedjo dkk, Pelindungan Dan Pemajuan Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional
Indonesia : Penggunaan Tenun Endek Bali Oleh Christian Dio, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2022.
Dina Karlina, Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Kain Khas Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Tanjungpura Law Journal, 2021.
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Nusamedia, Jakarta, 2009)
H.R. Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, (INDHILL, Jakarta, 2003)
Herry Lisbijianto, Batik (Yogyakarta: Graha Ilmu,2013)
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006)
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing, 2006.
Jimly Asshiddiqie, e-book Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia.
Lili Rasjidi dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, 1983.
M. Tahir Azhari, Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip- prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam,
Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 2005.
Muchsin, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Muchsin, Disertasi : “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesiaâ€, Fakultas Hukum, (Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003)
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. (Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2003).
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. (Sinar Bakti. Jakarta. 1988)
Ok. Saidin, Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
R.Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Pradnya Paramita, Jakarta, 1999).
Rafael La Porta, “Investor Protection and Cororate Governance; (Journal of Financial Economicsâ€, No. 58, Oktober, 1999)
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual,
(P.T.Alumni Bandung, Bandung, 2003)
R.J. Parundi Nasution, Interface Hukum Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)
Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Richard Bassett, Editor, The Open Eye in Learning : (The Role of Art in General Education, 1974)
Soegiarty, Tity. Bahasa-rupa Gambar Ilustrasi Majala Mangle sebagai Identitas Budaya Lokal. (Program Pasca Sarjana. Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2003)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. VI, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006)
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Kompas, Jakarta, 2003)
Soerjono Soekanto, Penegakkan Hukum, Binacipta, Bandung, 1999
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, cet. 3, Jakarta, 2007
Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum Satu Pengantar, (Liberty, Yogyakarta, 2005)
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006)
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008)
Setiono, Disertasi : “Rule of Lawâ€, Fakultas Hukum, (Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004)
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasiâ€, cet. 1, (PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013)
Sri Redjeki Hartono, Aspek Hukum Perdata Perlindungan Hak Milik Intelektual, (Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Undip, Semarang : 1993).
Sentosa Sembiring, Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturan Perundang- Undangan, (Yrama Widya, Bandung, 2006)
Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan : Bentuk- bentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, (PT.
Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1996)
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global
: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta, 2009
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global
: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta, 2009
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962, h. 9.
Wahyu Sasongko, Ketentuan- ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. (Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007)
Wawancara Dengan Ni Made Laba, Pemilik Usaha Kerajinan Kain Tenun Endek Sekar Jepun berlokasi di desa Mendoyo Dauh Tukad Kab. Jembrana, Bali, 2 November 2022.
Buku-Buku
Abdul Atsar. “Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau dari UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€. Jurnal Law Reform, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 13, No. 2 (2017)
Asri, Dyah Permata Budi. “Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang – Undang No. 28
Tahun 2014 terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Sleman.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, No. 4 (2016)
Dyah Permata Budi Asri. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaâ€, Journal of Intellectual Property Tahun 2018, Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta 1, No. 1 (2018)
Ida Ayu Sukihana, I Gede Agus Kurniawan. “Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali di Kabupaten Bangliâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana 7, No.1 (2018)
Mustika, I Made AD, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Prospek Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional dalam Perspektif Hak Cipta. “Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 3 (2019)
Munawar, Akhmad, “Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang No.
Tahun 2014 tentang Hak Ciptaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan 4, No. 3 (2016)
Pande Nyoman Yori Pratana, dkk, Pelaksanaan Ketentuan Hukum Terhadap Motif Kain Endek Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kabupaten Gianyar. Jurnal, Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2021.
Putrayana, Wahyu dan I Nyoman Darmadha. “Perlindungan Hukum Terhadap EBT Indonesia dalam UU No. 28 Tahun 2014â€, Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana 4, No. 2 (2016)
Raden Zulfikar Supinarko Putra, Upaya Pemerintah Terhadap Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Batik Motif Parang Sebagai Warisan Budaya Dunia. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.
Rafianti, Laina, dan Qoliqina Zolla Sabrina. “Perlindungan Bagi Kustodian Ekspresi Budaya Tradisional Nadran berdasarkan Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.†Padjajaran Journal of Law 1, No. 3 (2014)
Sandimas, Putu, dan Anak Agung Sri Indrawati. “Perlindungan Hukum Atas Karya Tari Abuang di Desa Tenganan Pegringsingan Sebagai Satu Bentuk Ekspresi Budaya Tradisional dalam Perspektif Hak Cipta†Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara 9, no. 6 (2020):
Sukihana, Ida Ayu. “Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali di Kabupaten Bangliâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Fakultas Hukum Universitas Udayana 7, No. 1 (2018)
Yassir Arafat. 2015. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang. Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember 2015
Yossie Novella dan Morinta Rosandini, Perancangan Motif Terinspirasi Dari Visualisasi Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat Untuk Busana Ready-To-Wear, Jurnal ATRAT V7/N1/01/2019.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).
Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018
Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali