RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (Analisis Putusan Nomor 1892 K/Pid.Sus/2022)
Abstract
ABSTRAKANDIKHA PUTRA, NIM 201017450007 “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Gratifikasi Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Analisis Putusan Nomor 1892 K/Pid.Sus/2022)" Terdakwa May Jafri selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan melakukan “Tindak pidana perbankanâ€, yang dengan sengaja, meminta, atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada Bank, yang perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dan saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama di atas melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Pertimbangan dan penerapan hukum hakim pada putusan No. 1892K /Pid.Sus/2022 dalam menerapkan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang- Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Berdasarkan permasalahan yang diteliti metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisis norma-norma dan aturan- aturan hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan maupun doktrin. Sumber data. 1. Pertimbangan Hukum Hakim diartikan suatu tahapan di mana majelis Hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, mulai dari dakwaan, tuntutan, eksepsi dari terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti yang memenuhi syarat formil dan syarat materil, yang disampaikan dalam pembuktian, pledoi. Dalam pertimbangan hukum dicantumkan pula Pasal-Pasal dari peraturan hukum yang dijadikan dasar dalam putusan tersebut. Argument atau alasan yang dipakai oleh Hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus kasus. Menurut Rusli Muhammad dalam melakukan pertimbangan Hakim ada dua macam yaitu pertimbangan secara yuridis dan sosilogis.
Kata Kunci: Ratio Decidendi, Tindak Pidana Gratifikasi Perbankan
References
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.
Agus Rustanto, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidanakencana, Jakarta, 2016.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Andi Muhammad Sofyan, Hukum Acara Pidana, Kencana, Jakarta, 2017 hlm. 58.
Andi Muliyono, Tindak Pidana Gratifikasi, Genta, Yogyakarta, 2010.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2007
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. 2011
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2003
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang
: Bayumedia Publishing, 2006
Jonkers dalam Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
KPK, Buku Saku Memahami Gratifikasi, KPK, Jakarta, 2010.
Lalola Easter dkk, Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap Pada Undang-Undang Tipikor, Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2014.
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014.
Mardjono Reksodiputro, "Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana" kumpulan karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan pengabdian hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Cetk. Pertama, Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta, 2008.
Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Nurul Irfan, Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta, 2014.
P.A.F. Lamintang, Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Pompe dalam P.A.F, Lamintang, Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi edisi ke-2, Sinar Grafika,Jakarta, 2008.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981.
Simons dalam Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana Cetakan ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Edisi ketiga, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Suyatno, Pengantar Hukum Pidana, DEE Publish, Jakarta, 2018.
Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Jakarta, 2010.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
Tongat, Hukum Pidana Maeril, UMM Press, Malang, 2006.
Umar Sholehudin, Hukum & Keadilan Masyarakat, Setara Press, Malang, 2011.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, P.T Eresco, Jakarta , 1980.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Jurnal
Ahmad Zakariyah, “Tindak Pidana Gratifikasi Tindak Prespektif Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Di Indonesiaâ€, al-jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 2 No. 2, Lamongan, 2016
Berry Ballen Saputra, Fien Mangiri, Roberto Rossi, Puguh Prastyawan, “Ratio Decidenci Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Asal Penipuan Dengan Tindak Pidana Lanjutan Pencucian Uang (Perbarengan Tindak Pidana) (Analisis Putusan : 784 K/PID.SUS/2019)â€, Jurnal
Mahasiswa Magister Hukum Universita Pamulang, 2021.
Endi Arofa, Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dan Bentuk Pemidanaannya Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 5 Nomor 1, Universitas
Pamulang, 2018.
Gregorius Hermawan Kristyanto, Fungsi Kejaksaan Dalam Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 5 Nomor 1, Universitas Pamulang, 2018.
Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif, Jurnal Hukum, 2019
Muh. Rizal S, Bakhtiar, Andika Wahyudi Gani, Analisis Yuridis Ratio Decidendi Putusan Terhadap
Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan Terkait Perizinan (Studi Putusan Nomor 222/Pid.B/2018/PN Mks), Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 2022.
Muhammad, “Undang-Undang Perbankan Syariah Sebagai Pemberi Kepastian Hukum Dalam Bisnis Perbankan Syariahâ€, Tesis, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2010
Setiana Eka Rini, “Implementasi Nilai Demokrasi Pancasila Dalam Kegiatan Karang Taruna Karya Abadi di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus†(tidak diterbitkan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, 2015
Topo Santoso, “Menguak Relevansi Ketentuan Gratifikasi Di Indonesiaâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 3, Jakarta, 2013