PENYANGKALAN TANDA TANGAN OLEH PENGHADAP DALAM PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH NOTARIS (Analisis Putusan Nomor 92/Pdt.G/2021/Pn.Sda)
Abstract
Notaris adalah pejabat hukum yang ditunjuk menurut Peraturan Perundang-undangan dan berwenang untuk membuat akta otentik. Fungsi akta sebagai alat bukti yang sempurna. Kebutuhan para pihak yang menggunakan jasa Notaris dalam melakukan perbuatan hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Namun tak jarang pula dijumpai pada kegiatannya masih ada yang menyangkal keaslian tanda tangan penghadap dalam minuta akta, yang menyebabkan kerugian oleh pihak yang membuat PPJB. Penyangkalan tanda tangan merupakan suatu tindakan yang dianggap tidak tepat atau tidak diakui oleh seseorang bahwa telah terjadi suatu perbuatan hukum tertentu. Mekanisme penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa (selanjutnya disebut Notaris) tidak hanya terbatas pada persoalan bahwa akta tersebut telah ditandatangani, namun penandatanganan akta tersebut juga harus ditandatangani oleh penghadap di hadapan Notaris. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUJN, Notaris didefinisikan sebagai, Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa tentang dasar keaslian tanda tangan dan tanggung jawab Notaris atas keaslian tanda tangan para penghadap. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, konsep dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun analisa yang digunakan adalah teori, asas, dan penafsiran dengan tujuan agar mendapatkan preskripsi sebagai jawaban atas isu hukum yang menjadi permasalahan dalam penelitian tesis ini. Sebagai hasil penelitian, kualifikasi ciri keaslian tanda tangan harus diakui oleh penanda tangannya, ditulis dengan huruf latin, dibubuhkan sendiri oleh setiap penghadap dan nama terang/ jelas serta di ikuti dengan tanda kurung. Tanggung jawab Notaris atas keaslian tanda tangan penghadap. Sebagai saran bagi Notaris hendaknya dalam membuat akta sesuai dengan syarat menurut Peraturan Perundang-undangan perlu adanya bukti lain agar tidak ada lagi penyangkalan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu penghadap Perlindungan Hukum Pembeli Tanah Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli meliliki perlindungan yang kuat, Perlindungan hukum bagi pembeli tanah
References
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, (UII Press Yogyakarta, 2009)
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992).
Abdurrahman, Tebaran Pemikiran Tentang Hukum dan Masyarakat (Bandung: Remadja Karya, 1989)
Ahmad Miru, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014)
A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah (Bandung: Alumni, 1990)
Ayu Ratnawati, Peranan Notaris Untuk Pembuatan
Akta Pendirian (CV) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli
Desember 2015)
Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Perspektif, Remadja Karya Cv, Bandung, 1984)
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan - Perturan Pelaksaanya, (Bandung: Alumni, 1993),
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka)
Effendi Perangin, tt, Hukum Agraria Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994)
Florianus SP Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah (Cet. V; Jakarta: Visimedia, 2009)
Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, cet 6, 2014)
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2009)
Irwan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003)
J. Satrio, Hukum Perjanjian (Perjanjian pada Umumnya), cetakan pertama. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992)
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997)
Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, (Bandung: Alumni, 1983)
K. Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia Jakarta, 1982)
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung,2006
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu System, Remaja Rusdakarya, Bandung, 1993)
Liliana Tedjosaputro, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, (Semarang: CV. Agung,1991)
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan
Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2005)
Muchsin, Imam Koeswahyono dan Soimin, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah (Cet.I; Bandung: Refika Aditama, 2007)
R. Hermanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Stensilan, Yogyakarta, 1966)
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006)
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 1994)
R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1998)
R. Soegondo, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1991)
Raimon Hartadi, Methode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010)
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis (Buku Kedua), Rajawali Pers, Depok, 2017)
Samun Ismail, Hukum Administrasi Pertanahan,
Graha Ilmu, (Yogjakarta 2013)
Satjipto raharjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000)
Shinta Novi Wardhani - Rusdianto Sesung, Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah, Universitas Narotama Surabaya, Jurnal Al-QÄnÅ«n, Vol. 21, No. 1, Juni 2018)
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011)
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum kesehatan, Rineka cipta, Jakarta, 2010)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Perss, Jakarta, 2013)
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1995)
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998)
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta: Liberty, 1993)
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Sinar Grafika, Jakarta, 2006)
Sulistyo Basuki, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Jakarta, 2006) Syahmin, Hukum Perjanjian Internasional, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2006)
Tampil Ansari Siregar, Mempertahankan Hak Atas Tanah, Multi Grafik, Medan, 2005, hlm. 104.
Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000), hlm. 159
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010)
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. IX, Balai Pustaka, Jakarta, 1986)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Mandar Maju, 2000),
Yamin Lubis dan Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah (Cet. I; Bandung : CV Mandar Maju, 2008)