PERLINDUGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU YANG DIBERHENTIKAN TANPA PESANGON (Analisis Putusan Nomor 180/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan perusahaan-perusahaan yang mencoba sedemikian rupa untuk tidak memberikan hak mantan pekerjanya. Soal pemutusan hubungan kerja juga ada hubungannya dengan ketentuan tentang adanya jaminan pendapatan (Income securrity) bagi buruh yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja tetap yang diberhentikan tanpa pesangon dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap pekerja tetap yang diberhentikan tanpa pesangon. Berdasarkan permasalahan yang diteliti metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Jenis penelitian ini adalah Library Research (penelitian kepustakaan). Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur kepustakaan, baik berupa buku, catatan, maupun hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Sebagai tanggungjawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah diPHK dimana dalam Undang-Undang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon , uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156 , pasal 160 sampai pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kepastian hukum yang diberikan hakim PHI terhadap perkara tersebut memang benar adanya. Mengenai pemanggilan dan mempekerjakan kembali penggugat juga tergugat harus membayarkan upah para penggugat yang belum dibayarkan sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 15 September 2020 juga tergugat harus membayarkan tunjangan hari raya kepada para penggugat sebesar satu bulan gaji sudah memenuhi unsur keadilan dan perlindungan hukum kepada para penggugat.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Dasar Pertimbangan Hakim, Pesangon
References
Absori, Hukum Ekonomi Di Indonesia (Beberapa Aspek Pengembangan Pada Era Liberalisasi Perdagangan), Universitas Muhammadiyah Press, Surakarta, 2014.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), PT. Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002.
Ahmad Zaenal Fanani, “Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakimâ€, Varia Peradilan No. 304, Maret 2011.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2006.
Bambang Sunggono, Methodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, cet. 4, 2002.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Fence M. Wuntu, Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Firman Freaddy Busroh, Teknik Perundang-undangan Suatu Pengantar, Cintya Press, 2017.
Hadari Nawawi, Penelitian Terapan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1996.
I. G. Rai Widjaya, Hukum Perusahaan Dan Undang-Undang Dan
Peraturan Pelaksanaan Di Bidang Usaha, KBI, Jakarta, 2000.
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research Sosial, Alumni, Bandung, 1980.
Kun Maryati, Sosiologi : Jilid 3, ESIS, Jakarta, 2007.
Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2010.
Lili Rasjidi dan I. B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
M. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, cet. 5, 2003.
Muchsin, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Nur Agus Susanto, “Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST†Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012â€,
Jurnal Yudisial, Vol. 7 No. 3,
Desember 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
Sidharta Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.
Sidharta, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim : Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Penegakkan Hukum, Binacipta, Bandung, 1999.
----------, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, cet. 3, Jakarta, 2007.
Soerjono Soekanto (et.al.), Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 1985.
----------, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Sri Mamidji (et.al.), Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.
Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung, 2004.
----------, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, cet. 8, 2009.
----------, Statistika Untuk Penelitian, Alfabeta, Bandung, 2007.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Supriyanto, Pengantar Penelitian Ilmiah, Tarsito, Bandung, 2009.
Sutoyo Anwar, Bimbingan dan Konseling Islami (Teori dan Praktik), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Tri Budiyono, Hukum Perusahaan, Griya Media, Salatiga, 2011.
Umi Narimawati, Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif : Teori dan Aplikasi, Agung Media, Bandung, 2008.
W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum- Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan (Susunan II), terjemahan Muhammad Arifin, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet. 2, 1994.
TESIS
Agung Prasetyo Wibowo, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi Sebagai Akibat Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Perkara No.10/Pdt.Sus- PHI/2020/PN Plk), Tesis, Universitas Tarumanagara, Jakarta, 2020.
I Wayan Agus Vijayantera, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Dampak Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Penutupan Perusahaan, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya, 2016.
Made Prama Astika, Tinjauan Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Efisiensi Yang Didasarkan Pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Di PT “Xâ€, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2017.
Mauritz Tritanjaya Sidabariba, Perlindungan Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Karena Menolak Mutasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2021.
Restu Edriyanda, Akibat Hukum Mediasi Tripartit Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Mengikutsertakan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja, Tesis, Universitas Andalas, Padang, 2020.
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
WEBSITE
Andrhee Adalah Andriy, “Tujuan Hukumâ€, 2014,
http://andrilamodji.wordpress.com
/2014/06/03/416/, [21/11/2021].
ex.php?read=Kasus-Bethany,- Perkara-Menarik-Perhatian- Publik-Kok-Dihentikan-
;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298 296290e657dcd1a3b2d0f035b8cf 3266138f, [21/11/2021].
Law, “Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukumâ€, 2013, http://ilmuhukumuin- suka.blogspot.com/2013/05/peneg akan-hukum-yang-menjamin- kepastian_7121.html?m=1, [21/11/2021].
Surabaya Pagi, “Kasus Bethany, Perkara Menarik Perhatian Publik Kok Dihentikanâ€, 2013, http://www.surabayapagi.com/ind