KEPASTIAN HUKUM IZIN USAHA PERTAMBANGAN PASCA SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN DENGAN STATUS TUMPANG TINDIH IZIN (Analisis Putusan Nomor 28/Pdt-G/2020/Pn Tml)

Authors

  • Matheus Raditya Chrisputranto Magister Hukum Universitas Pamulang

Abstract

Adanya tumpang tindih perizinan antara perusahaan pertambangan dan perkebunan menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan lahan diantara keduanya, salah satu pihak kemudian melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain. Masing-masing pihak yang bersengketa sebenarnya telah memiliki perizinan yang sesuai dengan peraturan perundangan. Penelitian ini hendak menjawab masalah hukum berkenaan dengan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan antara pertambangan dan perkebunan serta kepastian hukum izin usaha pertambangan pasca penyelesaian sengketa. Untuk menjawab masalah penelitian, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan primer dan sekunder, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pada akhirnya harus melalui jalur litigasi (peradilan) setelah upaya non litigasi telah ditempuh. Hal ini karena perusahaan pertambangan PT. Aljabri Buana Citra telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanaman kelapa sawit di lahan HGU milik PT. Bhadra Cemerlang seluas 12,8 Ha sebanyak 1.670 pokok. Namun putusan PN Tamiang Layang tidak dapat memberikan kepastian hukum Izin Usaha Pertambangan PT. Aljabri Buana Citra, karena PN Tamiang Layang tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan tumpang tindih izin yang terjadi antara Hak Guna Usaha dangan Izin Usaha Pertambangan karena perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kata Kunci: Tumpang Tindih, Sengketa, Perkebunan dengan Pertambangan

Abstract

References

Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Aminudin Ilmar, Hukum Penanaman Modal

Indonesia, Kencana, Jakarta, 2007.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA- UUPR-UUPLH, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

Laura Nader, The Disputing Process Law in Ten Societies, Columbia University Press, New York, 1978.

Jan Michael Otto terjemahan Tristan Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, PT. Revika Aditama, Bandung, 2006.

¬¬¬¬¬_______, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Terjemahan Tristan Moeliono, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 2003.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1996.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Kompas, Jakarta, 2007.

Sidik. R. Usup, Sehat Jaya, et al, “Pengelolaan Perkebunan Sawit Berkelanjutan di Kalimantan Tahun 2008â€, Draft Naskah Akademis Pokja Sawit Multipihak Pemerintah Provinsi Kalteng, Palangkaraya, 2008.

Soeharto Hardjowijoto, Sisi Hukum Usaha Perminyakan & Gas Bumi Dan Usaha Pertambangan di Indonesia, Univ. Trisakti, Jakarta, 2000.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2003.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu

Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Downloads

Published

2023-10-09