PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM MEMPERBANYAK KAOS LOGO AREMA (Analisis Putusan Nomor 1139 K/Pid.Sus/2019)

Authors

  • Dapid Abdurrohman Magister Hukum Universitas Pamulang

Abstract

Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor 1139 K/Pid.Sus/2019 tanggal 20 Juni 2019. Dalam putusannya majelis hakim tingkat kasasi menerangkan bahwa alasan permohonan kasasi pemohon/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa. Metode Penelitaian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitan diperoleh pertanggungjawaban pidana terhadap perlanggar Hak Cipta dalam memperbanyak kaos berlogo Arena dapat dikenakan terhadap pelaku/terdakwa dan diperoleh pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Pemohon/Penuntut Umum.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana , Hak Cipta, Pendaftaran Hak Cipta

References

Area, j. U. (2021, Oktober 9). http://repository.uma.ac.id>098400004_file5. Diambil kembali dari http://repository.uma.ac.id: http://repository.uma.ac.id/bitstream/ 123456789/1513/5/098400004_file5.pdf.

ipb, l. (2021, Oktober Sabtu 9). https://dik.ipb.ac.id>hak-cipta. Diambil kembali dari https://dik.ipb.ac.id:http://dik.ipb.ac.id/hakcipta/#:~:text=UU%20No.%2019%20Tahun%202002,telah%20dituangkan%20dalam%20wujud%20tetap.

jurnal, U. (2021, Oktober Sabtu 16). https://jurnal.uns.ac.id>article>download>pdf. Diambil kembali dari https://jurnal.uns.ac.id: https://www.google.com/ search?q=ARGUMENTASI+MAHKAMAH+AGUNG+MENOLAK+PERMOHONAN+KASASI+PENUNTUT+UMUM+DALAM+PERKARA+PENGANIAAAN&oq=ARGUMENTASI+MAHKAMAH+AGUNG+MENOLAK+PERMOHONAN+KASASI+PENUNTUT+UMUM+DALAM+PERKARA+PENGANIAYAAN&aqs=chrome..69i57.1799j0j7&sourc.

MA.(2021, oktober Sabtu 2). https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/ pengadilan/mahkamah-agung.html. Diambil kembali dari https:// putusan3.mahkamahagung.go.id:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=1139&jenis_doc=putusan&cat=668547fce23f14622aad9583cf196435&jd=TOLAK&tp=2&court=8bb6198cd9528aaac4199a1d5627bbb9&t_put=2019&t_reg=&t_upl=&t_pr=

Saefullah Wiradipraja, “Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukumâ€, Cetakan Kedua, CV Keni Media, Bandung, 2016.

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996.

Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 1987.

Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta. 1989,

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983, R. Soesilo.

Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.

EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.

EY. Kanter dan SR. Sianturi, Op.Cit.

Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.

Downloads

Published

2023-10-09