PERLINDUGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS EKSEKUSI OBYEK FIDUSIA SECARA PAKSA OLEH PEMEGANG FIDUSIA (KREDITUR) (Analisis Putusan PN Jaksel Nomor 61/Pdt.G/2021/PN.Srg)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis oleh kreditur yang acapkali mengesampingkan hak-hak debitur. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan kreditur mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri apabila debitur cidera janji (wanprestasi). Apabila dicermati, materi dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia memiliki persoalan konstitusionalitas. Hal ini dikarenakan, posisi debitur yang keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia lebih lemah karena kreditur dapat mengeksekusinya tanpa mekanisme eksekusi pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan tentang Perlindungan Hukum terhadap Debitur Atas Eksekusi Objek Fidusia secara paksa oleh Kreditur Berdasarkan putusan Nomor No. 61/Pdt.G/2021/PN.Srg) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 dan Untuk mengkaji tentang apa saja Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan putusan Nomor No. 61/Pdt.G/2021/PN.Srg). Berdasarkan permasalahan yang diteliti metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Jenis penelitian ini adalah Library Research (penelitian kepustakaan). Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur kepustakaan, baik berupa buku, catatan, maupun hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Terkait Pasal 15 ayat (2) UUJF berdasarkan putusan MK maka terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Selanjutnya ketentuan cidera janji sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UUJF tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Berdasarkan pertimbangan hakim, Eksekusi yang dilakukan oleh tenaga penagihan secara sepihak ini, tentu tidak sesuai dengan asas perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Fidusia, Penarikan Paksa, Jaminan Fidusia
References
BUKU
Andi Prajitno, 2011, Hukum Fidusia: Problematika Yuridis Pemberlakuan UndangUndang No. 42 Tahun 1999, Bayumedia Publishing, Malang, hal. 177.
Andreas Albertus, 2010. “Hukum Fidusiaâ€, Penerbit Selaras, Malang.
Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit Dan Bank Garansi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 289.
H. Salim HS., 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal 56.
L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.
Lili Rasyidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu? , Bandung: Remaja Rosdakarya, 1985, hlm. 3.
Maruar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hal.8. 2011
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, hal.4, 2009.
Moh. Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Hal. 118, Rajawali Press. 2011.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 25
Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm 18.
Salim, Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2010, hal 46.
Saut P. Panjaitan, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Asas, Pengertian, dan Sistematika). Palembang: Universitas Sriwijaya, hlm. 57, 1998.
Wawan Muhwan Hairi, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia,hal.22, 2012.
Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian rakyat, Jakarta, 1989, hal 10.
Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, hal. 10, 2011.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
_________, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
_________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
_________, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
_________, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia;
_________, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018 Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan
_________, Peraturan Menteri Keuangan nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
JURNAL
Benedhicta Desca Prita Octalina, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi, http://e-journal.uajy.ac.id/7178/1/JURNAL.pdf, Diakses pada tanggal 14 Januari 2021
E-Journal Mahkamah Konstitusi, Hal. 81-82. Diakses pada tanggal 4 April 2021.
WEBSITE
http://repository.uin-suska.ac.id/7119/3/BAB%20II.html, Diakses Pada Tanggal 14 Januari 2021.
http://digilib.unila.ac.id/6226/13/BAB%2011.pdf. Diakses Pada tanggal 30 Juni 2018 Pukul 18.00 WIB
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Debitur di akses pada tanggal 19 Maret 2016 pada pukul 16.30 WIB