PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Kajian Putusan Nomor ( 914 K/Pid/2022 )
Abstract
Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini berbeda dengan pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti pengrusakan, pemukulan, pengkroyokan dan ancaman hukumannya pun harus berat dari pada pencurian biasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa Faktor Faktor Penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, Pertanggung jawaban pidana Pelaku pencurian dengan kekerasan dalam Putusan Nomor 914 K/Pid/2022, Pertimbangan Hakim terhadap delik pencurian penggunaan kekerasan, Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan penelitian tentang faktor penyebab ialah faktor ekonomi, niat jahat, lingkungan, kelalaian korban. Pertanggung jawaban pelaku sangat sedikit dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan, sehingga kasus seperti ini dapat suatu waktu dapat timbul Kembali. Pertimbangan hakim dengan mempertimbangkan memberatkan dan meringankan pelaku di proses peradilan.
Kata Kunci: Sanksi Pidana; Pelaku Pencurian; Kekerasan
References
PERUNDANG – UNDANG DAN PERATURAN LAIN
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ali Zaidan. (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. (2016). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Leden Marpaung. (1992). Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
P.A.F. Lamitang. (1984). Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
R.M. Suharto. (2002). Hukum Pidana Materiil Cet. Ii, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Soesilo. (1988). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
SUMBER PUTUSAN
Putusan PT PEKANBARU Nomor 247/PID.B/2022/PT PBR
Tanggal 6 Juni 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : SINTA DIAN AMBARWATI SH
Terbanding/Terdakwa : ANDI WIJAYA alias ANDI alias DEDI bin NUR SAMAN
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 914 K/Pid/2022
Tanggal 16 Agustus 2022 — JPU vs ANDI WIJAYA alias ANDI alias DEDI bin NUR SAMAN
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f2bc43e5fe2978d313330383239.html