PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2021 yang bertujuan untuk mengetahui pertanggunggjawaban tindak pidana penyalahgunaan nakotika di indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian diperoleh bahwa upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu pre emtif, preventif, dan represif. Menilai pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunan narkotika pada putusan nomor 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim diketahui bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam sesuai denga pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kata Kunci : Narkotika, Upaya Penanggulangan Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana Narkotika
References
Buku
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana - Perkembagnan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 39-40
Jurnal
Zainudin Hasan. 2017.†Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Melalui Media Terapi Musik Sebagai Bentuk Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Way Huwi Provinsi Lampung. Keadilan Progresif Volume 8 Nomor 2â€
Widya Yuridika. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Volume 4 Nomor 2â€
Susanto. 2020. "Penafsiran Asas Manfaat Tentang Asset Recovey Korban Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Yuridis, Volume 13, Nomor 1â€
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
Sumber lainnya
(https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009)
Unsur- Unsur Dalam Tindak Pidana Narkotika – Olivia.blog (wordpress.com