PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DI LAKUKAN OLEH APARAT NEGARA Kajian Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan, apakah penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat negara telah sesuai secara undang-undang yang berlaku, penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sumber data penelitian ini adalah hasil analisis putusan 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. sebagaimana pelaku difonis oleh hakim yang menangani kasus tersebut dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanannya.
Kata kunci : tindak pidana; pembunuhan berencana; aparat negara.
References
Buku
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2016.
Irwansyah, Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel), Edisi Revisi, Mirra Buana Media, 2021.
Andi Hamzah, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014
Satochid Kartanegara.Hukum Pidana I, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 1999
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Aparatur_Sipil_Negara .diakses, Selasa 25 Maret pukul. 20.00
Penjelasan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan Dan Penyertaan. Jakarta: Rajawali Press.
Negatief wettelijke bewijstheorie merupakan sistem atau teori pembuktian yang berdasar undang-undang secara negatif, pemidanaan didasarkan pada pembuktian berganda (dubble en grondslag) yaitu, pada peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim, dan menurut undang-undang, dasar keyakinan hakim itu bersumber pada peraturan perundang-undangan. Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Adami Chazawi. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Press.
SatjiptoRahardjo,Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya,Yogyakarta: LenggePrintika.
SatjiptoRahardjo,“Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan†Makalah, tidakditerbitkan, Semarang, 2009.
Ananda Santoso, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama, Kartika, Surabaya, 1995, Hal. 346
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Aksara Baru, Jakarta, 1983
Jurnal
Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 1 April 2020: 89 - 105
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.