PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Kajian Putusan Nomor 352/Pid.B/2021/PN Llg

Authors

  • Abdul Haqi Ardiansyah
  • Ziyaauddin Ziyaauddin

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana pembunuhan  berencana pada Kajian Putusan Nomor 352/Pid.B/2021/PN Llg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ini bahwa unsur pidana pembunuhan berencana telah terpenui dan pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana pembunuhan  berencana pada Kajian Putusan Nomor 352/Pid.B/2021/PN Llg sudan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Maka diketahui bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan terhadap pribadi dan perbuatan para terdakwa

Kata kunci : Pembunuhan berencana, Pertimbangan hakim , Putusan

References

Buku

Abidin, A. Z., & Hamzah, A. 2010. Hukum pidana Indonesia. (Jakarta: Yarsif Watampone)

Andi Hamzah, 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta : Sapta Artha Jaya)

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (Bandung: PT Citra Aditya Bakti)

Laden Marpaung, 2002. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh. (Jakarta : Sinar Grafika)

Lilik Mulyadi. 2001. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. (Bandung : Citra Aditya Bakti, Bandung)

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Rineka Cipta)

Moeljatno. (2009a). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bumi Aksara

Anwar, M. (1986). Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni.

Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap tubuh & nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Muladi. (2016). Lembaga pidana bersyarat. Bandung: Alumni.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad Ainul Syamsu. 2016. Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. (Jakarta : Kencana)

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. (Bandung : PT Citra Aditya Bakti)

Jurnal

Deti Rahmawati, dkk. 2021. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencanaâ€. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 4 / Nomor 1

Echwan Iriyanto & Halif. 2021. “Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencanaâ€. Jurnal Yuridis, Volume 14

Mitchell, B., & Roberts, J. V. (2013). Bringing principles & fairness to the sentencing of murder. Criminal Law Forum, Springer Science+Business Media Dordrecht 2013.

Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.

Susanto. 2020. "Penafsiran Asas Manfaat Tentang Asset Recovey Korban Tindak Pidana Pencucian Uangâ€. Jurnal Yuridis, Volume 13

Yanri, F. B. (2017, Maret). Pembunuhan berencana. Hukum dan Keadilan, 36-48

Perundang - Undangan

Pemerlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Downloads

Published

2022-12-01