TINDAK PIDANA DALAM KASUS KEKERASAN DAN PEMBERIAN KOMPENSASI MASA PENAHANAN DIPENGADILAN NEGERI Kajian putusan Nomor 75/pid.B/2023/PN JKT.SEL

Authors

  • M.AL Fayer

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pertanyaan tersebut dengan menggunakan studi kasus pada pengadilan negeri dan melakukan analisis terhadap putusan pengadilan dan dokumen-dokumen penting dalam kasus tindak pidana kekerasan dan pemberian kompensasi masa penahanan.Nomor putusan 75/pid.B/2023/PN JKT.SEL Metodologi penelitian yang digunakan adalah pengumpulan data dari pelaku.Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pidana bagi terdakwa didasarkan pada kriteria tertentu, yaitu jenis kekerasan yang dilakukan, kerugian fisik dan psikologis yang ditimbulkan pada korban, dan keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Putusan Nomor 75/pid.B/2023/PN JKT.SEL sudah sesuai fakta persidangan , Pemberian kompensasi atas masa penahanan juga dipertimbangkan oleh pengadilan dalam menentukan pidana bagi terdakwa.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan, Kompensasi, Pengadilan Negeri.

References

Buku-Buku

Andika Wijaya dan Dida Peace Ananta. 2016. Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Wahyu. 2014. Viktimologi Perlindungan korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Muhammad, Mustofa. 2007. Kriminologi, Jakarta: UI Press.

R.S., St. Harum Pujiarto. Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis dan Implementasinya dalam Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: UAJ Yogyakarta, 1999.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana (Cet. III; Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Harefa, Arianus, 2020. “Criminal Law Policy Through Application Of Capital Punisment On Corruption In Indonesia.†Internasional Journal Of Multi Science, Vol. 1, No. 5

bdul Hakim G Nusantara. Sebuah Upaya Memutus Impunitas: Tanggung Jawab Komando Dalam Pelanggaran Berat Hak AsasiManusia, Jurnal HAM. Vol 2. No. 2004.

Bambang Heri Supriyanto. Penegakan Mengenai HAM Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol 2. No. 3, 2014

Alvianto. R.V. Ransun. 2012. Mekanisme Pemberian Kompensasi dan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana. Jurnal Lex Crimen Vol. I. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Asmadi, Erwin. (2018). Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal De Lega Lata, 3(1), 39-51. https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3136

Fajaruddin. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen, 3, (2), 204-216.

https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151.

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 170 Ayat (2) 1 KUHP

Putusan nomor 75 B/Pid.B/2023/PN JKT.SEL

Sumber Lainnya

Komnas Perempuan, “Akses Perempuan Terhadap Keadilan.†Dalam http://www. komnas perempuan. or.id/keadilanperempuan/index.php (diakses 3 Mei 2012).

“Detil data Perkara Tindak Pidana Umum,†http://kejaksaan.go.id/infoperkara (12 Juni 2012).

Downloads

Published

2022-12-01