PENERAPAN ASAS KEADILAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Kajian Putusan Nomor 1667/Pid.B/2022/PN Tng

Authors

  • Guido Liusman Lafau
  • Abigail Ilham Fauzan

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui asas keadilan dalam putusan Nomor 1667/Pid.B/2022/PN Tng. Dalam putusan majelis hakim kasasi tersebut asas keadilan dikesampingkan dengan menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap perlaku. Dimana dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencarna sebagaiamana diatur dalam pasal 340 KUHP.  Namun hakim kasasi tidak memberikan perhatian terhadap keluarga korban atas sadisnya kematian dari Alm. SUHERLAN sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini berdasarkan fakta persidangan dengan berbagai alat bukti yang ditunjuukkan maka putusan majelis hakim kasasi tidak memenuhi asas keadilan terhadap korban tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim dalam putusannya asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum terpenuhi namun asas keadilan dikesampingkan.

 

Kata kunci : Asas keadilan; tindak pidana; pembunuhan berencana.

References

Buku

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Satjipto Rahardjo. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Rineka Cipta, Jakarta.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Kencana. Jakarta.

P. A. F. Lamintang. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Laden Marpaung. 2002. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adami Chazawi. 2010. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta.

Abidin, A. Z., & Hamzah, A. (2010). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone.

Andi Hamzah. 2020. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rinek Cipta. Jakarta.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Konteporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Bambang Poernomo. 1981. Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Abidin & Hamzah. 2010. Hukum pidana Indonesia. Yarsif Watampone. Jakarta.

Jurnal

Andi Rahma. 2013. “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Jurisprudentie Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Volume. 1

Echwan Iriyanto & Halif. 2021. Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Volume. 14

Mulyadi Alrianto Tajuddin, Imran Rusli Tarsan. 2019. Pemenuhan Hak Keluarga Korban Terkait Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia. Allaudin Makasar.

Aristoteles. 2018. (384 SM - 322 SM) Dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles/keadilan. diakses 5 Januari 2018, jam 21.00 WIB.

Mitchell, B., & Roberts, J. V. (2013). Bringing principles & fairness to the sentencing of murder. Criminal Law Forum, Springer Science+Business Media Dordrecht 2013.

Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.

Downloads

Published

2022-12-02