DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEREMPUAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Putusan Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI
Abstract
hingga vonis pada ketiga putusan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis memiliki 2 (dua) rumusan masalah untuk mejawab permasalahan disparitas pemidanaan terhadap ketiga putusan tersebut, yaitu mengenai analisis yuridis ketiga putusan tersebut, dan bagaimana asas keadilan maupun asas independensi hakim pada putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menjawab rumusan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian oleh penulis, maka diperoleh hal sebagai berikut, bahwa ketiga putusan tersebut secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, dan bahwa dari ketiga putusan tersebut, hanya satu putusan yang memiliki pertimbangan terkait gender dan jenis kelamin, yang mana variabel tersebut sangat berpengaruh terhadap vonis pemidanaan terdakwa. Dalam hal asas keadilan dan asas independensi hakim, jika dilihat dari asas keadilan maka ketiga putusan ini memiliki respon yang bertolak belakang, dan jika mengacu pada asas keadilan komutatif berdasarkan Aristoteles dan jika hanya bertumpu pada putusan hakim, maka Putusan Nomor 10/Pid.TPK/2021/PT DKI belum dapat dikatakan adil sepenuhnya. Jika dilihat dari asas independensi hakim maka hal ini berjalan beriringan dengan asas keadilan, dan dengan menggunakan beberapa parameter dalam menentukan pemenuhan terhadap asas ini, dan dari ketiga putusan ini yang paing menonjol adalah terkait pengurangan pemidanaan pada terdakwa Putusan Nomor 10/Pid.TPK/2021/PT DKI yaitu mendapatkan peringanan sebesar 6 tahun dari yang seharusnya 10 tahun menjadi 4 tahun dengan tindak pidana berlapis, juga korupsi yudisial yang dilakukan oleh terdakwa.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Disparitas, Perempuan
References
Allan Manson, The Law of Sentencing, Irwin Law: 2001 hal. 92-93.
Litbang Mahkamah Agung, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas
Putusan Pengadilan, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI: 2010 hal. 6.
Allan Manson, op.cit hal. 82.
Farid & Hamzah, hal 2006: 240).
Ismail, Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Legalite: Jurnal Perundang- Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 2, No. 2, 2018;
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK, 2006;
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bogor: Politea, 1986;
Tim Garda Tipikor, Kejahatan Korupsi, Yogyakarta: Rangkang Education, 2016
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5325