UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs

Authors

  • Marthen Pugha Rangga

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 184/Pid B/2022/PN. Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh "korban telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (stante approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Schaumya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang.

 

Kata kunci: pembunuhan berencana unsur berencana perbuatan persiapan

References

BUKU

Abidin, A. Z., & Hamzah, A. (2010). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone.

Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Anwar, M. (1986). Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni.

Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka

Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap tubuh & nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Mitchell, B., & Roberts, J. V. (2013). Bringing principles & fairness to the sentencing of murder. Criminal Law Forum, Springer Science+Business Media Dordrecht 2013.

Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.

Ohoiwutun, Y. A. T. (2016, April). Urgensi bedah mayat forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana Jurnal Yudisial, 9(1), 73-92.

Yanri, F. B. (2017, Maret). Pembunuhan berencana Hukum dan Keadilan, 4(1), 36-48

Downloads

Published

2022-12-01