POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN TERHADAP ANAK

Authors

  • Budi Sutrisno
  • Afriko Hazoni
  • Taufan Ericsion
  • Elvira Elvira

Abstract

Perlindungan anak di Indonesia, berkaitan erat dengan politik hukum Indonesia yang melahirkan sistem hukum Indonesia. Pergulatan politik hukum di dalam pembentukan pengaturan perlindungan anak di Indonesia, adalah dampak dari untuk memberi kepastian hukum terhadap perlindungan anak. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti tentang 1)Bagaimana analisis politik hukum mempengaruhi perubahan undang-undang perlindungan anak?  2)Bagaimana regulasi politik hukum perlindungan anak di Indonesia? 3)Bagaimana implementasi politik hukum perlindungan anak di Indonesia? 4) bagaimana pembentukan perubahan kedua undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016? Politik hukum selalu berkembang sesuai dengan kepentingan pihak legislatif dan kepentingan masyarakat. Politik hukum perlindungan anak di Indonesia sebagai sistem hukum positif atau ius contituendum dan hukum yang diimpikan atau ius contitium yang berlaku dan yang akan berlaku pada saat sekarang dan pada masa akan datang. Sebab, sistem hukum perlindungan anak tersebut terbentuk sebagai konsekuensi penerapan politik hukum Indonesia. UndangUndang Perlindungan Anak dibentuk sebagai hasil dari Politik Hukum Pemerintahan, di mana hal ini menjelaskan bahwa politik hukum bagian dari ilmu hukum yang mengkaji perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum untuk memenuhi kehidupan perubahan masyarakat. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi Hak Anak atau Convention on the Rights of the Child pada 5 September 1990, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak. Dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia berdasarkan asas pacta sunt servanda (itikad baik) berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Konvensi Hak  Anak, khususnya memenuhi hak-hak anak secara umum, termasuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada anak agar terhindar dari kekerasan dan pengabaian dalam lingkungan sosial.

 

Kata Kunci : Politik Hukum, Perlindungan anak, Konvensi Hak Anak.

References

Arif Ghosita, Masalah-Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, PT. Bhuana Ilmu Populer, 2004.

Bintan Regen Saragih, Politik Hukum, Bandung, CV. Utomo, 2006.

Hotma Pardomuan Sibuea, Politik Hukum, Jakarta, Krakatauw Books, 2010.

J.H.A Logeman, Over de Theoroe Van Een Stellig Staatsrecht, Universitas Pers Leiden, (Penerjemah) Makkatutu, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, 1976, Jakarta, Penerbit Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1948.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, Refika Aditama, 2012.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional,

Bandung, Bina Cipta, 1986.

Moh. Machfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Gramedia, 1999.

_______, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, Studi Tentang Interaksi Politik Dan

Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta, Rineka Cipta, 2003.

_______, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta, Rajawali Press, 2010.

_______, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2011.

_______, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2011.

Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum, Suatu Optik Ilmu Hukum, Semarang, Thafa Media, 2012.

Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015.

Risalah Perundangan-Undangan Pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

R. Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, PTIK, 2012.

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni, 1991.

_______, Apakah The Rule of Law Itu? , Bandung, Alumni, 1976.

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta, Rajawali Press, 2010.

_______, Kerancuan Perumusan Norma Konstitusi, di dalam: Kelompok DPD RI, Jalan Berliku Amandemen Komprhensif (Dari Pakar, Politisi, Hingga Selebriti), Jakarta, Kelompok DPD RI, 2009.

_______, Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan, di dalam: Siti Sundari Rangkuti, Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan (Edisi KhususKumpulan Tulisan Dalam Ragka Purnabakti Prof. Dr. Siti Sundari Rangkuti SH), Surabaya, Airlangga University Press, 2008.

Jurnal

Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan, Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Bekerjasama dengan Pusako, Volume 2, Nomor 2, 2009.

Website/Internet

Kompas, Perppu Kebiri Disahkan DPR, Ini Aturan Barunya, http://nasional.kompas.com/read/2016/10/13/05300041/perppu.kebiri.disahkan.dpr.ini.aturan.barunya, diakses pada tanggal 24 Maret 2022.

Zihan Syahayani, Problematika Perppu Kebiri, http://www.theindonesianinstitute.com/problematika-perppu-kebiri/, diakses pada tanggal 24 Maret 2022.

Downloads

Published

2022-12-01