PERTIMBANGAN MENGENAI PUTUSAN SEBAGAI PERKARA PIDANA DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING TENTANG NARKOTIKA (Analisis Nomor 6/PID.SUS/2023/PT DK)
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim oleh terdakwa sesusai dengan KUHAP atau tidak. Metode penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang normatif. Peradilan tingkat banding dalam kasus narkotika merujuk pada proses banding yang dilakukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama. Kasus narkotika diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana terkait narkotika.Pengadilan tingkat banding akan mengevaluasi kembali fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus serta menilai keputusan yang diambil oleh pengadilan tingkat pertama. Dapat disimpulkan: 1. Putusan pengadilan dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah pertama, pemidanaan (verodeling) apabila pengadilan atau hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Kedua, putusan bebas (vrijprak) dilaksanakan jika hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas perbuatan yang didakwakan. Ketiga, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) jika hakim bependapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dapat dikatakan bahwa pejabat yang diberi wewenang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa.
Kata Kunci: Putusan, Narkotika , Tindak Pidana.
References
Buku
Hasan Sadly, Kamus Inggiris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2000), h. 390
Karjadi,R. Soesilo, Kitab Undang tUndang Hukum Acara Pidana, Politea, Bogor
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The. Legal System: A Sosial Science Perspektive, (Bandung : Nusa Media, 2009), hlm 16.
P.A.F Lamintang. 2002. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico, hlm. 47
Prof. Moelyatno, S.H, Tahun 1993, Asas-Asas Hukum Pidana,PT. Rineka Cipta , Jakarta, hlm. 23
S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009, hlm. 41
Sofyan, Andi. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers, hlm. 99
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005, hlm. 2
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Yogyakarta: Liberty.
Syarifin, Pipin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, hlm. 51.
Jurnal
Enju Juanda, “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Jurnal ilmiah Galuh justisi, Volume 5 No 1 Maret 2017, hlm. 158
Hikmawati, Nurika L. (2019). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana, Pena; Justisia Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol.18, (No.2), hlm.73
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
Susanto. 2020. "Penafsiran Asas Manfaat Tentang Asset Recovey Korban Tindak Pidana Pencucian Uangâ€. Jurnal Yuridis, Volume 13
Yuli Isnandar, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat (Studi di Pengadilan Negeri Karanganyar),diterbitkan Malang, Fakultas hukum Universitas Brawijaya ,2008. Hal.30.
Undang – Undang
Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang : Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 107 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 109 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 143 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 18 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 184 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 191 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 192
Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 5 ayat (1)
Lainnya
Pedoman Penuntutan Tindak Pidana Narkotika yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung sebagai acuan bagi penuntut umum dalam menangani kasus narkotika.
Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2023/PT DKI