IMPLEMENTASI PEMERIKSAAN CEPAT TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MINUMAN KERAS TANPA IJIN (Analisis Putusan Nomor: 91/Pid.C/2021/PN Skt)

Authors

  • Andu Sutan Abdillah Harahap
  • Merry Asri Andani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan acara pemeriksaan cepat dan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana ringan menjual minuman keras tanpa ijin Putusan Nomor: 91/Pid.C/2021/PN.Skt. Jenis penelitian hukum normatif, sifat penelitian diskriptif analisis. Teknik analisis secara kualitatif menggunakan metode analisis interaktif melalui tahapan: reduksi data, pengumulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan hasil penelitian bahwa penerapan acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan menjual minuman keras melanggar Perda Kota Surakarta Nomor: 4 tahun 1972, terdakwa ANI SURYANI Bin SUJIYANTO, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana dendaRp.200.000,- apabila terdakwa tidak membayar maka harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 7 hari. Pemeriksaan cepat tindak pidana ringan pembuktiannya tidak rumit, sesuai Pasal 351-352 KUHAP. Dalam memutus perkara ini, hakim telah mempertimbangkan bahwa keputusan ini diambil sebagai Pidana Perampasan Kemerdekaan (Kurungan) karena Terdakwa melakukan pelanggaran ringan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 ayat (1), jo Pasal 20 ayat (1) dan (2) Perda Surakarta Nomor 4 tahun 1972, disamping hakim juga telah mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, hakim juga berusaha menghindari penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan (pidana kurungan), yaitu pertimbangan terhadap terdakwa dilihat dari faktor umur; berapa kali terdakwa berususan dengan hukum; jumlah kerugian terhadap korban; dan adanya ganti  rugi yang telah disepakati, dan lainsebagainya.

 

Kata Kunci: Pemeriksaan cepat, Tindak pidana, Minuman keras

References

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, 2002

Lamintang, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Bandung, 2002

Widagdo, Setiawan, Kamus Hukum, Jakarta, 2012

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, 2012

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, 2009

Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.

Prodjodikoro, Wirjono, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, 2001

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:22/MENKES/SK/II/1998.

http://repository.radenfatah.ac.id/7014/2 /Skripsi%20BAB%20II.pdf. di akses pada 9 Mei 2023, pkl 11:48

Downloads

Published

2022-12-01