TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PEJABAT NEGARA (Analisis Putusan Nomor 438 K/Pid.Sus/2021)

Authors

  • Seng Hansen
  • Siti Wahida Nurhayati

Abstract

Tulisan ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 438 K/Pid.Sus/2021 tanggal 29 Januari 2021. Putusan ini merupakan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung berkenaan dengan kasus tindak pidana korupsi sebuah proyek konstruksi di Yogyakarta yang melibatkan pejabat negara. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus hukum berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari analisis data didapatkan temuan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim telah tepat dalam memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. Namun dalam hal jumlah denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, penelitian ini menilai diperlukan adanya suatu standar penentuan jumlah denda atas tindak pidana korupsi demi memenuhi rasa keadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Kata kunci: kerugian keuangan negara, pejabat negara, proyek konstruksi, tindak pidana korupsi

References

Buku

Makawimbang, H.F. (2014). Kerugian Kuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif. Thafa Media, Yogyakarta.

Mertha, K. (2014). Efek Jera Pemiskinan Koruptor Dan Sanksi Pidana. Udayana University Press, Denpasar.

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.

Sambas, N., dan Mahmud, A. (2019). Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP (1st ed.). PT Refika Aditama.

Artikel Ilmiah

Ariani, V., Jumas, D.Y., Utama, W.P., dan Wahyudi, W.W. (2023). Indikator Penyebab Praktik Korupsi pada Industri Konstruksi di Sumatera Barat. Rekayasa Sipil, 17(1): 15-22.

Cahyadi, I.M.S., Budiartha, I.N.P., dan Widyantara, I.M.M. (2020). Pengaturan Sanksi Kumulatif dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 91-96.

Gransberg, D.D. (2020). Does Low Bid Award Facilitate Wrongdoing? Implications of Quebec’s Charbonneau Commission Report. Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction, 12(1): 03719004.

Hansen, S., Too, E., dan Le, T. (2022). An Epistemic Context-Based Decision-Making Framework for an Infrastructure Project Investment Decision in Indonesia. Journal of Management in Engineering, 38(4): 05022008.

Hetami, A.A., dan Aransyah, M.F. (2020). Investigation of corruption prevention plan in construction industries. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah, 8(1): 51-64. 10.22437/ppd.v8i1.8722.

Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa. Al’Adl, 9(3), 319-336.

Kombong, E.P., Nugroho, A.S.B., dan Wibowo, R.A. (2020). Pelayanan Publik dan Kajian Putusan Korupsi Pengadaan jasa Konstruksi dalam Perspektif Kontrak Jasa Konstruksi. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(2): 245-262.

Loventa, R.M. (2021). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kasus Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepolisian Republik Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn.). Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Science, 1(1), 386-396.

Oetari, A.A.P.N., dan Mahmud, A. (2021). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96-103.

Oladinrin, O.T., Ho, C.M.F., dan Lin, X. (2017). Critical Analysis of Whistleblowing in Construction Organizations: Findings from Hong Kong. Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction, 9(2): 04516012.

Owusu, E.K., Chan, A.P.C., DeGraft, O.M., Ameyaw, E.E., dan Robert, O.K. (2018). Contemporary Review of Anti-Corruption Measures in Construction Project Management. Project Management Journal, 50(1): 1-17.

Pakpahan, R.H., dan Firdaus, A. (2019). Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery : Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 369-378.

Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.

Roy, V., Desjardins, D., Ouellet-Plamondon, C., dan Fertel, C. (2021). Reflection on Integrity Management While Engaging with Third Parties in the Construction and Civil Engineering Industry. Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction, 13(1): 03720005.

Senok, A.K.S. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 41-46.

Shan, M., Chan, A.P.C., Le, Y., Xia, B., dan Hu, Y. (2015). Measuring Corruption in Public Construction Projects in China. Journal of Professional Issues in Engineering Education and Practice, 141(4): 05015001.

Suartana, I.M., Widyantara, I.M.M., dan Sugiartha, I.N.G. (2020). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar (Putusan No: 42/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps). Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 208-212.

Susanto. (2020). Penafsiran Asas Manfaat tentang Asset Recovery Korban Tindak Pidana Pencucian Uang: Kajian Putusan Nomor 195 K/PDT/2018. Jurnal Yudisial, 13(1), 89-105.

Tajuddin, M.A. (2015). Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebagai Premium Remedium Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 53-64.

Waluyo, B. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-182.

Yap, J.B.H., Lee, K.Y., dan Skitmore, M. (2020). Analysing the causes of corruption in the Malaysian construction industry. Journal of Engineering, Design and Technology, 18(6): 1823-1847.

Zhang, B., Le, Y., Xia, B., dan Skitmore, M. (2017). Causes of Business-to-Government Corruption in the Tendering Process in China. Journal of Management in Engineering, 33(2): 05016022.

Zulva, K. (2021). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tindak Pidana Korupsi oleh PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (Studi Kasus Putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst). Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Andalas, Padang.

Website

ICW (Indonesia Corruption Watch). (2022). Indonesia dan Tender Infrastruktur 2020: Apa yang Terbaca dari Data? Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Indonesia. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Redflag_25042022.pdf (19 Februari 2023).

Transparency International. (2023). 2022 Corruption Perception Index. https://www.transparency.org/en/cpi/2022 (31 Maret 2023).

Sumber Hukum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 438 K/Pid.Sus/2021 tanggal 29 Januari 2021.

Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 6/PID.SUS-TPK/2020/PT YYK tanggal 28 Juli 2020.

Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk tanggal 20 Mei 2020.

Downloads

Published

2022-12-02