PERTIMBANGAN ALAT BUKTI DALAM PENJATUHAN PIDANA PELAKU PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (TINJAUAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 174/PID.SUS/2018/PN MTR)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan alat bukti dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam putusan nomor 174/PID.SUS/2018/PN MTR. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam putusan nomor 174/PID.SUS/2018/PN MTR, meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan Yuridis yaitu pertimbangan keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi yaitu 2 (dua) orang saksi yang membenarkan keterhubungan fakt-fakta. Pertimbangan surat memperkuat pembuktian yang dibenarkan oleh Para Saksi dan Para Terdakwa. Pertimbangan alat bukti petunjuk yaitu barang bukti yang diajuakan sesuai dengan alat bukti lain. Pertimbangan keterangan terdakwa yaitu memperkuat barang bukti dan keterangan saksi, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan surat bukti yang bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sesuai dengan ketentuan pasal pidana. Pertimbangan non yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Alat Bukti, Pidana, Narkotika
References
Buku dan Jurnal
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Hukum Pidana, Cet. 1, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Andi Zainal Abidin Farid, 2010, Hukum Pidana I, Cet. Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Bambang Poernomo, Azas-azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 2000.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Semarang, 2014.
E.Y.Kanter. dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta, 2002.
E.Y.Kanter. dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Eddy O.S. Hiariej, 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
Peter Mahmud Marzuki. (2015). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Cet. Ke-7. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Peter Muhamad Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cet.ke-7, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum, Cet.Ke-8. Bandung: Citra Aditya Bakti,.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Wenda Hartanto, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara, Jurnal Legislasi, Vol. 14 No. 01-Maret 2017: 1-16
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Hakim Nomor 174/PID.SUS/2018/PN MTR
Internet
CNN Indonesia, Rabu, 18/11/2020, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201118143942-12-571377/data-polri-kasus-narkoba-makin-marak-selama-pandemi-corona, diakses pada 18 Februari 2022