IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 23/PUU-XIX/2021 TERHADAP ESENSI LEMBAGA PKPU DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 terhadap eksistensi dan esensi lembaga PKPU di Indonesia. Disebabkan kewenangan kreditor dalam pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tataran implementasi ditengarai sering disalahgunakan oleh kreditor yang beriktikad buruk sebagai jalan pintas untuk mempailitkan debitor. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 memutuskan untuk membuka ruang adanya upaya hukum kasasi terhadap PKPU yang proposal perdamaiannya ditolak oleh kreditor. Namun di sisi lain, eksistensi putusan yang bersifat final, binding, dan erga omnes a quo menimbulkan skeptisisme terhadap esensi dan asas-asas yang terkandung pada lembaga PKPU itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum doktrinal itu sendiri merupakan ilmu hukum yang dirumuskan dan dikonseptualisasikan berdasarkan doktrin-doktrin yang diikuti oleh pembuat konsep dan/atau pengembang. Sebagai ikhtiar dalam menjawab permasalahan, penelitian ini bertumpu pada data sekunder yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai bahan hukum utama. Selain itu, permasalahan pada studi ini akan diselesaikan dengan menggunakan tiga jenis metode, yaitu metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dibukanya upaya hukum kasasi dalam PKPU akibat ditolaknya proposal perdamaian oleh kreditor berpotensi menimbulkan ketidakpastian, ketidakadilan bagi pihak yang beriktikad baik, serta mendistorsi esensi lembaga PKPU itu sendiri. Adapun permasalahan mendasar yang memungkinkan terjadinya distorsi terhadap lembaga PKPU selama ini adalah karena syarat pengajuannya yang terlalu simplikatif, sehingga menciptakan posibilitas yang tinggi untuk dipailitkannya debitor yang solven.
Kata Kunci: Kreditor, Mahkamah Konstitusi, Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangReferences
Buku
Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan (Malang: Penerbit UMM Press).
Sanjaya, Umar Haris. 2014. Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan: Kewenangan Kantor Pelayanan Pajak untuk Mengeksekusi Harta Debitor Setelah Terjadinya Perdamaian dalam Kerangka PKPU. (Yogyakarta: Penerbit NFP Publishing).
Shubhan, M. Hadi. 2007. Hukum Kepailitan (Semarang: Penerbit PustakaYustisia).
Sjahdeini, Sutan Remy. 2010. Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (Jakarta: Penerbit Pustaka Utama Grafiti).
Sunarmi. 2010. Hukum Kepailitan (Jakarta: Penerbit Softmedia).
Suyatno, R. Anton. 2012. Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. (Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group).
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. (Jakarta: Penerbit Elsam-Huma).
Publikasi
Andja, S. B. H., P. H. Simamora dan R. B. Bangun, Analisis Yuridis Itikad Tidak Baik Pemohon Pailit terhadap Penyelesaian Utang Piutang (Ditinjau Dari UU No. 37 Tahun 2004). Jurnal Mutiara Hukum. Vol.3. No.37 (2020).
Andani, Wiwin Budi Pratiwi Devi. Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol.28. No.3 (2021).
Asmara, Anita Afriana Teguh Tresna Puja, Isis Ikhwansyah. Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal, Vol.4, No.2 (2019).
Besila, Charina Putri dan Tazkya Salsabila. Urgensi terhadap Pelaksanaan Insolvency Test dalam Pernyataan Pailit di Indonesia’, Serina Untar, Vol.1, No.1 (2021).
Maulidi, Mohammad Agus. Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum’. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol.24. No.4 (2017).
Muhajir, Muhammad Pasca Zakky. Penyimpangan Bentuk Upaya Hukum terhadap Putusan Pailit Akibat PKPU Gagal. Notaire. Vol.2. No.1 (2019).
Pratama, Bambang. Kepailitan dalam Putusan Hakim Ditinjau dari Perspektif Hukum Formil dan Materil. Jurnal Yudisial. Vol.7. No.2 (2014).
Purwanto, E. (2023, March). The effectivity of the law protection on the sustainability of Yellow-Crested Cockatoos (cacatua sulphurea) in Indonesia. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1151, No. 1, p. 012007). IOP Publishing.
Shubhan, M. Hadi. Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja yang Tidak Dibayar Pengusaha. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol.50. No.2 (2020).
Simaremare, Sumurung P., Muhammad Dzikirullah H. Noho. Disharmonized the Regulation of Biological Resources and Its Ecosystem in Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology. Vol.10 (2021).
Website
Fitri Novia Heriani, Moratorium PKPU Dinilai untuk Selamatkan Ekonomi di Tengah Pandemi, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6127975931f88/moratorium-pkpu-dinilai-untuk-selamatkan-ekonomi-di-tengah-pandemi/?page=all. diakses pada 28 April 2023.
Humas MKRI. MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi Bagi Putusan PKPU. diakses dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17869. diakses pada 29 April 2023.
Vendy Yhulia. Setahun Pandemi, Tren Permohonan PKPU Meningkat. diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/setahun-pandemi-tren-permohonan-pkpu-terus-meningkat. diakses pada 28 April 2023.
Sumber Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4316.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4443.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5076.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6554.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dalam Praktik Peradilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 071/PUU-II/2004.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-002/PUU-III/2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XVIII/2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Sumber Lain
Risalah Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Tanggal 22 September 2004.
Keterangan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terhadap Materi yang Dimohonkan oleh Pemohon pada Perkara Nomor 23/PUU-XIX/2021.