Penghapusan Red Notice Joko Chandra dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 4356 K/Pid.Sus/2021)

Authors

  • Abdul Rizal Asror Universitas Pamualng

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Kepolisian, Red Notice

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan Extra ordinary crime yang penanganan atau penjatuhan pidana bagi koruptor haruslah berbeda dari penanganan tindak pidana biasa. Pelaku Tindak Pidana Korupsi baiasanya dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan atau jabatan dalam semua instansi yang ada, tak terkecuali institusi Kepolisian. Tindak pidana korupsi tersebut dapat berbagai macam bentuk dalam praktik pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk menganalisa terkait Penghapusan Red Notice Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Joko Tjandra (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 4356 K/Pid.Sus/2021). yang dilakukan oleh Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si,. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai tindak pidana korupsi suap terhadap Penghapusan status Red Notice Joko Tjandra oleh Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte. M.S.i, dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si, terbukti melakukan Penghapusan Red Notice dengan sengaja. Dasar pertimbangan hukum hakim yaitu dengan memerhatikan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama yang telah terpenuhi.

References

Warsito Hadi, Hukum Polisi di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta: 2005.

Supriadi, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Yoyok Ucuk Suyono, Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.

Chrishnanda D.L, Polisi Tidak Boleh Tidur Dalam Buku Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani, YPKIK, Jakarta, 2009. hlm. vii.

Wawan Tunggul Alam, Memahami Profesi Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Notaris, Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal, Milenia Populer, Jakarta, 2004.

Susmita Suharjo, Analisa Proses Penetapan Hukum Kasus Tindak Korupsi Djoko Soegiarto Tjandra, Universitas Negeri Surabaya. 2022

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip- prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan AdministrasiNegara, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

O.Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1970).

Padmo Wahyono, Guru Pinandita,(Jakarta: Badan PenerbitFakultas Ekonomi Universit as Indonesia, 1984).

Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Dudu Dusuna, Mahjudin, Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa, (Bandung: Renika Aditama,2000).

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1998).

Carl Joachim Friedrich, 2004. “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung.

L. J. Van Apeldoorn, 1996. “Pengantar Ilmu Hukum”, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, Jakarta.

Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawls”, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1.

John Rawls, 2006. “A Theory of Justice, London: Oxford University press”, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hans Kelsen, 2011. “General Theory of Law and State”, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media.

Mahfud M.D., Penegakan Keadilan di Pengadilan, http://mahfudmd.com, diakses 23

Januari 2018

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung. Alumni, 2006.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, Rafika Aditama, 2011.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana, Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana, Bandung: Armico, 2003.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-sendi Ilmu dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung. Alumni. 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo, 2011).

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986).

Teguh Prasetyo, 2014,” Hukum Pidana” Jakarta: Rajawali Pers

Suyanto, 2018. “Pengantar Hukum Pidana”. Yogyakarta: Deepublish.

Agus Rusianto, 2018, “Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana”. Jakarta: Prenada media Group.

Aziz Syamsuddin, 2020. “Tindak Pidana Khusus”. Jakarta:Sinar Grafika

Faisal Riza, 2019. “Alternative Dispute Settlement Internal Political Parties Court By Parties”. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara: Fakultas Hukum.

Institute For Criminal Justice Reform, 2016. Catatan Terhadap Upayah Hukum Yang Dilakukan Oleh Buronan/DPO Dalam Perkara Pidana Di Indonesia.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).

Hartanti, Evi. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Ed.2. Jakarta: Sinar Grafika.

Alkostar Artidjo, Korupsi Politik Di Negara Modern, cetakan kedua, (FH UII PressYogyakarta, 2015).

GM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, (Yogyakarta: Total Media, 2009).

Kusumah M.W, Tegaknya Supremasi Hukum, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001).

Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, Pendidikan Anti Korupsi (Kajian Anti Korupsi, Teori dan Praktik), (Jakarta: Sinar Grafika, 2016),

Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Malang: Bayumedia Publishing, 2003)

Mahrus Ali, Hukum Pidana Korupsi, (Yogyakarta: UII Press, 2016)

Konsideran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

OC Kaligis, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi, (Bandung: PT. Alumni: 2006).

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Putu Ariesta Wiryawan dan Made Tjatrayasa, “Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi”, Open Journal Systems, Vol. 05, No. 02, 2016.

Ida Bagus Ketut Weda, “Korupsi dalam Patologi Sosial: Sebab, Akibat dan Penanganannya Untuk Pembangunan di Indonesia”, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 2, 2013.

Arif Sritua, Korupsi, (Jakarta: Lembaga Studi Pembangunan: 1986)

Mansur Kartayasa, Korupsi & Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Kencana, 2017).

Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Oknerison, “Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Perilaku Anggota Kepolisian Dalam Menangani Perkara Pidana.”

Yanius Rajalahu, “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia,” Lex Crimen 2, no. 3 (2013)

Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia” (2003)

Downloads

Published

2024-08-06