Urgensi Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tangerang Selatan

Authors

  • Ira Purniawati Universitas Pamulang

Keywords:

Pengadilan Agama, Pembentukan Agama, Kota Tangerang Selatan

Abstract

From the data obtained from PA Tigaraksa in the protection of the last four years the number of cases of protection and those that went to PA Tigaraksadari people who are legally domiciled in South Tangerang have an average of 3,000 (three thousand) cases. The purpose of this research is to analyze and discuss the importance of opening the South Tangerang City Religious Court and to analyze and discuss the efforts made by the South Tangerang City government to the Supreme Court against the Supreme Court. Agung held a religious court in the jurisdiction of South Tangerang City. The legal research used was the study of legal sociology. a theory that examines and analyzes the norms and legal rules contained in laws and regulations and doctrines. Primary data sources were obtained from interviews at 7 (seven) KUA offices in South Tangerang City, Tigaraksa PA, South Tangerang BPS Office, South Tangerang City Ministry of Religion. The results of this study found that we can see the feasibility of establishing the South Tangerang City Religious Court in the Circular Letter of the Secretary of the Supreme Court Number 5 of 2019 concerning the Determination of the Formation of Courts within the Supreme Court and Judiciary Bodies Under it. Another thing that supports the immediate formation of a Religious Court in South Tangerang is the comparison of the population which is predominantly Muslim. From the Ministry of Religion data for 2022, data was obtained. From the total population of South Tangerang in 2022, which amounted to 1,399,146 people, 1,166,211 or 84% of South Tangerang residents are Muslims. Cases that go to the Tigaraksa Religious Court each year are less than 3,000 cases. The efforts of the Supreme Court in the context of equal opportunity for justice and improvement of legal services to the community in order to achieve quick, simple and low-cost settlement of cases, it is deemed necessary to establish a Religious Court in South Tangerang. The Tangsel Religious Court is expected to be realized in the 2020s. The South Tangerang government will provide land for the Tangsel Religious Court, while the central government will prepare the budget for its construction. The South Tangerang City Government in this case also appointed the Pamulang University Research and Community Service Institute (LPPM) to conduct a study on the formation of the South Tangerang Religious Palace.

References

Warsito Hadi, Hukum Polisi di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta: 2005.

Supriadi, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Yoyok Ucuk Suyono, Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.

Chrishnanda D.L, Polisi Tidak Boleh Tidur Dalam Buku Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani, YPKIK, Jakarta, 2009. hlm. vii.

Wawan Tunggul Alam, Memahami Profesi Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Notaris, Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal, Milenia Populer, Jakarta, 2004.

Susmita Suharjo, Analisa Proses Penetapan Hukum Kasus Tindak Korupsi Djoko Soegiarto Tjandra, Universitas Negeri Surabaya. 2022

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip- prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan AdministrasiNegara, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

O.Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1970).

Padmo Wahyono, Guru Pinandita,(Jakarta: Badan PenerbitFakultas Ekonomi Universit as Indonesia, 1984).

Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Dudu Dusuna, Mahjudin, Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa, (Bandung: Renika Aditama,2000).

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1998).

Carl Joachim Friedrich, 2004. “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung.

L. J. Van Apeldoorn, 1996. “Pengantar Ilmu Hukum”, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, Jakarta.

Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawls”, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1.

John Rawls, 2006. “A Theory of Justice, London: Oxford University press”, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Hans Kelsen, 2011. “General Theory of Law and State”, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media.

Mahfud M.D., Penegakan Keadilan di Pengadilan, http://mahfudmd.com, diakses 23 Januari 2018

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung. Alumni, 2006.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, Rafika Aditama, 2011.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana, Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana, Bandung: Armico, 2003.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-sendi Ilmu dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung. Alumni. 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo, 2011).

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986).

Teguh Prasetyo, 2014,” Hukum Pidana” Jakarta: Rajawali Pers

Suyanto, 2018. “Pengantar Hukum Pidana”. Yogyakarta: Deepublish.

Agus Rusianto, 2018, “Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana”. Jakarta: Prenada media Group.

Aziz Syamsuddin, 2020. “Tindak Pidana Khusus”. Jakarta:Sinar Grafika

Faisal Riza, 2019. “Alternative Dispute Settlement Internal Political Parties Court By Parties”. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara: Fakultas Hukum.

Institute For Criminal Justice Reform, 2016. Catatan Terhadap Upayah Hukum Yang Dilakukan Oleh Buronan/DPO Dalam Perkara Pidana Di Indonesia.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).

Hartanti, Evi. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Ed.2. Jakarta: Sinar Grafika.

Alkostar Artidjo, Korupsi Politik Di Negara Modern, cetakan kedua, (FH UII PressYogyakarta, 2015).

GM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, (Yogyakarta: Total Media, 2009).

Kusumah M.W, Tegaknya Supremasi Hukum, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001).

Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih, Pendidikan Anti Korupsi (Kajian Anti Korupsi, Teori dan Praktik), (Jakarta: Sinar Grafika, 2016),

Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Malang: Bayumedia Publishing, 2003)

Mahrus Ali, Hukum Pidana Korupsi, (Yogyakarta: UII Press, 2016)

Konsideran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

OC Kaligis, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi, (Bandung: PT. Alumni: 2006).

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Putu Ariesta Wiryawan dan Made Tjatrayasa, “Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi”, Open Journal Systems, Vol. 05, No. 02, 2016.

Ida Bagus Ketut Weda, “Korupsi dalam Patologi Sosial: Sebab, Akibat dan Penanganannya Untuk Pembangunan di Indonesia”, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 2, 2013.

Arif Sritua, Korupsi, (Jakarta: Lembaga Studi Pembangunan: 1986)

Mansur Kartayasa, Korupsi & Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Kencana, 2017).

Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Oknerison, “Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Perilaku Anggota Kepolisian Dalam Menangani Perkara Pidana.”

Yanius Rajalahu, “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia,” Lex Crimen 2, no. 3 (2013)

Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia” (2003)

Published

2024-07-06