Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghasutan dalam Tindak Pidana Terorisme (Analisis Putusan Perkara Nomor : 475/Pid.Sus/2020.PN.Jkt.Brt)

Authors

  • Saharman Zai Universitas Pamulang

Keywords:

Tindak Pidana, Terorisme

Abstract

Terrorism is a serious threat to the sovereignty of every country as it endangers security, safety, and the welfare of society. This criminal act is unique because its motives and causes differ from other crimes, including holy war, economic reasons, revenge, ideology, and certain belief systems. Extraordinary crimes like terrorism require extraordinary measures. This thesis examines whether the sentences handed down by judges to terrorism offenders are appropriate and discusses the considerations judges take into account when deciding on terrorism cases. The research method used is normative juridical descriptive, with primary and secondary data sources. Data collection techniques include gathering materials such as scientific books, legislation, and court decisions. The case discussed shows that the defendant committed terrorism motivated by the ideology of "amaliyah" along with his wife and child. In positive law, punishment is a specific suffering imposed by an authorized power in the name of the state to maintain public legal order. Criminal responsibility arises because a criminal act has been committed. An offender will only be held criminally responsible if it is proven legally and convincingly that they are guilty, fulfilling the criteria of: committing a criminal act, being capable of responsibility, acting intentionally or negligently, and having no excusing circumstances.

References

Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme, Refika Aditama, Bandung, 2011

Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik, Kejahatan Terorisme, Refika Aditama, Bandung, 2011

Achmad Jainuri, Radikalisasme dan Terorisme, Intrans Publishing, Malang, 2016. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005

Ahmad Rifai, Penemuan hukum, Sinar grafika, Jakarta, 2010

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya, Sofmedia, Jakarta, 2018

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Sofmedia, Jakarta,2018.

Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Pustaka Press, Makassar, 2016

Aulia Rosa Nasution.Terorisme Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tangerang Selatan, Cetakan 1, 2019. Barda Nawawi Arief.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan

Konsep KUHP Baru, Semarang, Prenadamedia, 2014

Dedi Prasetyo, dkk, Ilmu dan Teknologi Kepolisian, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016 Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Nomatif & Empiris, Kencana,

Jakarta, 2018

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Mardenis, Pemberantasan Terorisme: Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional, Jakarta, Rajawali Pers, 2011

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjwaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan 9, 2015

Oksidelfa Yanto, Negara Hukum. Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2020

Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung, Pustaka Setia, 2008

Rahmani Dayan, Terorisme sebagai extra Ordinary Crime di Indonesia, Genta, Bandung, 2019

Roeslan Saleh, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1988 Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru,

2017

Sianturi, Asas-Asas Hukum Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,Cetakan ke 4, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986

Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2019 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986 Sudikno Mertukusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009 Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Tina Asmarawati, Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier), Deepublish, Yogyakarta, Edisi 1 Cetakan 2, 2015

Van Bemelen,dalam Muladi Lembaga Pidana Bersyarat,Alumni, Bandung, 1992

Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim Edisi Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta, 2013 Zuleha, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Deepublish Cetakan I, Yogyakarta, 2017.

Aulia Rosa Nasution. “Terorisme Sebagai „Extraordinary Crime‟ Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia”, FH UNPAB Vol. 5 No. 5, Oktober 2017

Adhi Wicaksono, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191010132119-20- 438371/kronologi-penusukan-terhadap-wiranto-di-pandeglang diakses tgl 18 April 2021 Jam 16:38:15 WIB

Bahder Johan Nasution. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pe n Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014.

Chairul Huda, “Dasar-Dasar Teori Dan Filsafat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Disampaikan Dalam Sidang Terbuka Memeperingati Dies Natalis XVII Dan Wisuda IX Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Jakarta, 04 Juni 2005.

Dadang Sumarna, “Pertanggungjawaban Pidana Pilot Terhadap Kecelakaan Pesawat Terbang Komersil”, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1, Maret 2017.

Dede Firdaus, dkk, “Independensi Penegak Hukum Sebuah Harapan Besar Bagi Masyarakat”,Jurnal Rechtsregel:Jurnal Ilmu Hukum,Vol.6 No.2, Desember 2023.

Fadlian, Aryo. "Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis." Jurnal Hukum Positum 5.2 , 2020.

Mulyana W Kusumah, “Terorisme Dalam Perspektif Politik Dan Hukum”, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 2 No. III Desember 2002 : 22 – 29

Rais, Muslihin. "Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi." Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6.1 ,2017

Sugama, et al. "Analisis Yuridis Mengenai Kemampuan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pasal 44 KUHP." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum (2018).

Utoyo, Marsudi, et al. "Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum (2020)

Venesia Dara Anggitsya, “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Terjerat Perkara Pidana Dalam Prespektif Uu No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Pena Hukum Vol.1 No.2, April 2022

http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1105/5/138400010_file%205.pdf, diakses tanggal 23 April 2021 Jam 5:55:10 WIB.

http://repository.umy.ac.id/Pertanggungjawaban-Pidana diakses tanggal 23 April Jam 6:20:15 WIB

https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/19418/2/T2_322017007_BAB%20II.pdf diakses tanggal 16 April 2021 Jam 16.00 WIB

Kompas, 2022. “Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP”, (https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/05000031/hukuman-pokok-dan- hukuman-tambahan-dalam-kuhp diakses pada 24 Januari 2023)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Published

2024-07-06