Kebijakan Hukum Pidana Penggunaan Narkotika Golongan 1 (Satu) Jenis “Ganja” untuk Kesehatan

Authors

  • Darmansius Universitas Pamulang
  • Holid Universitas Pamulang
  • Meviy Permanasari Universitas Pamulang
  • Safni Rizal Siregar Universitas Pamulang
  • Valiant Febrieka Alma Universitas Pamulang

Keywords:

Hukum Pidana, Narkoba Golongan I, Ganja

Abstract

Kesehatan adalah keadaan sehat jasmani, rohani, rohani, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam menjaga kesehatannya, agar dapat bertahan hidup, tidak jarang seseorang menggunakan narkotika sebagai pengobatan yang harus dijalaninya. Seperti kejadian kasus 111/Pid.Sus/2017/Pn.Sag. Dimana Yeni diberi ganja oleh suaminya sebagai pengobatan, sebelumnya Yeni telah mencoba berbagai pengobatan di bidang medis dan tradisional. Saat ada tes urine di kantor Fidelis, Fidelis bertanya kepada BNN tentang cara pengobatan pengobatan ganja, beberapa hari setelah itu, Fidelis langsung ditangkap di rumahnya dan ditahan. Saat di penjara, Yeni meninggal dunia. Bagaimana penerapan asas keadilan dalam penjatuhan pidana terhadap Fidelis? Fidelis divonis 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan diganti dengan pidana penjara 1 (satu) bulan apabila tidak mampu membayar denda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan data wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian yang penulis simpulkan bahwa Fidelis tidak boleh dihukum karena Fidelis merupakan suatu tindakan paksaan atau dalam keadaan darurat, disini terdapat kebebasan hakim dalam memutus perkara, dan terdapat perbedaan antara hukum yang berlaku (das sollen) dengan hukum yang berlaku. praktek yang ada (das sein )

References

Ali, Mahrus. Dasar – Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafindo, 2011).

Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke I, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010).

Julian, Aristedes. Alegori 420, (Yogyakarta: Vice Versa Books, 2018).

Lgn, Tim.Hikayat Pohon Ganja 12000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia, Edisi ke -2(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018).

Marpaung, Laden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Masyur, Kahar. “Membina Moral dan Akhlak”, (Jakarta: Kalam Mulia, 1985). Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).

Mukianto, Jandi. Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia, (Depok: Kencana, 2017)

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3086).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonsia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Aldino, Hanri. Persepsi Mahasiswa terhadap Gagasan Legalisasi Ganja di Indonesia, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 13 Nomor 2.

Nainggolan, Pebrianto. Kepentingan Pemerintah Uruguay Melegalisasi Ganja Pada Masa Pemerintahan Jose Alberto Mujica Cordano Tahun 2010- 2015. Jurnal Fisip UR. Vol 2 Nomor 2.

Anonim. “ Irlandia Mengesahkan Akses Ganja Medis Berjangka” .

www.lgn.or.id. Diakses 2 May 2024

Anonim. “Thailand Legalkan Ganja untuk Kesehatan” . www.lgn.or.id.

Diakses 2 May 2024

Anonim. “Pria Asal Banyumas Tanam Ganja untuk Obati Ibunya”.

www.tribunnews.com . 3 Maret 2019

Published

2024-08-06