Peraturan Tindak Pidana dan Sanksi Terhadap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tatacara Pelaksanaan Tindak Kebiri Kimia

Authors

  • Mujiburrahman Universitas Pamulang
  • Mulyana Mukhlis Universitas Pamulang

Keywords:

hukuman pidana, anak dibawah umur, pencabulan

Abstract

Tulisan ini meneliti kasus yang pernah terjadi putusan Nomor 1247/PID SUS/2020/PT SBY. Menyatakan terdakwa WAHYU TRIYONO Als. PAK KIT Bin SUGIARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulisan penelitian ini menggunakan hukum Normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi Normatif. Hasil penelitian pencabulan anak sudah diatur dalam perundang-undangan dengan sanksi berat. Yang terpenting adalah penegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan agar memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi anak-anak Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 maka pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus menjalani sanksi pidana penjara tersebut ditambah dengan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dan telah menjelaskan pada  bab sebelumnya bahwa secara teori pemidanaan harus memperhatikan tidak hanya sasaran pelakunya saja, namun juga korban melalui jalur hukum yang melakukannya.  Peraturan serupa dengan teori keadilan restoratif

References

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.

Ahmad Ali Budaiwi, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, Gema Insani, Jakarta, 2002.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2006.

Joenaedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana, Rajawali Pres, Jakarta 2012.

Soetodjo, W, Hukum Pidana Anak. Rafika Aditama, Jakarta, 2010.

Soekanto, Soerjono, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi pengakan Hukum”, CV Rajawali, Jakarta, 1983.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Barda Nawawi Arif, “Sari Kuliah Hukum Pidana II”, Fakultas Hukum Undip, 1984.

Camelia, Marwah. “Frame Pemberitaan Kasus Pemerkosaan Di Ponpes Shidiqqiah Jombang Pada Media Online” (Analisis Framing Model Robert N Entman Pada Detik. Com Dan NU Online). Diss. UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri, 2023

Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial, Lihat Pasal 1 Bagian a, Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, TRINITY, 2007.

Rianawati, Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan pada Anak, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2015, hlm. 3-6

Rianawati, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Pada Anak”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, hlm 3-6

Syam, Auliya Rahman. “Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap anak” (Studi Kasus Polrestabes Semarang). Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Sahwitri Triandani, Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan), (Pekanbaru: LPPM) 2014.

Suryabrata, Sumadi,. Pengembangan Alat Ukur Psikologis., Yogyakarta, 2017

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 237 Tahun 2016 , Tentang Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, TLN No 5946. Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Putusan_1247_Pid.Sus_2020_Pt_Sby. hlm 3-4

Penjelasan Pasal 55 KUHP tentang Pelaku Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020

Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Menjadi Undang Undang Tentang Perlindungan Anak

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang TataCara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan Rehabilitasi serta Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Published

2024-08-06