Perlindungan Hukum dan Ganti Rugi Terhadap Konsumen Korban Flexing Ditinjau dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Studi Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb)

Authors

  • Vivih Nurkhalifah Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Hukum, Ganti Rugi, Keadilan

Abstract

Perlindungan Hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian adalah suatu permasalahan yang sampai saat ini masih sulit diuraikan dalam peradilan karena banyak nya konsumen yang sudah dirugikan tapi dalam peradilan masih sulit dalam mendapatkan keadilan dalam Ganti Ruginya, aset yang di miliki oleh terdakwa sering di tahan oleh Negara tapi bukan dikembalikan kepada korban atas perbuatan tersebut.

Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan Yuridis Emipirs mengenai Perlindungan Hukum dan Ganti Rugi terhadap konsumen korban flexing ditinjau dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan juga pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), kemudian penelitian ini juga menggunakan kasus (Case Study) untuk mengetahui pertimbangan hukum apa yang di jadikan dasar penelitian dalam proses peradilan pada kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tersebut apakah sudah memenuhi unsur keadilan atau belum.

Berdasarkan Penelitian ini diperoleh hasil dua pokok permasalahan yang dapat disimpulkan, Pertama, Bahwa dalam pemerintah harus menyiapkan dasar hukum yang jelas bagi para korban atau konsumen yang mengalami kerugian atas dasar perjanjian atau transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha agar bisa memudahkan para korban dalam mengajukan gugatan ganti rugi nya . Kedua, pertimbangan Hakim dalam kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memberikan putusan yang kurang tepat dalam sisi korban nya yaitu tidak ada nya putusan yg memutus untuk mengganti kerugian korban, jika memang Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak ada nya putusan ganti kerugian bagi korban dengan alasan bukan termasuk tindak pidana pencucian uang maka hakim sebaiknya melakukan persidangan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) KUHAP yang mana korban dapat dibantu dengan mengajukan gugatan secara digabung pada saat persidangan, sehingga korban mendapatkan keadilan dalam mengajukan gugatan pengembalian ganti rugi oleh terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

References

A.Z Nasution , Konsumen dan Hukum, Pusaka Ssinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 25.

A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta : Diadit Media, 2001), hal. 13

A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Wedya, Jakarta, 1999, hlm 13

A.Z. Nasution , Perlindungan Hukum Konsumen, Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-LN 1999 No 42, Makalah Disampaikan [ada Diklat Mahkamah Agung, Batu Malang, 14 Mei 2001 hal. 5

Abdul Halim Barkatullah, op.cit, hal.23

Abdul Kadir, “Hukum dan Penelitian Hukum”, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2004), hlm. 52

Abdulhakim Barkatullah, Hak-hak Konsumen, (Jakarta: Nusa Media, 2010, hal 31

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982, hlm 41

Ahmad Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Prsada, 2013) hal 67

Ahmad Miru, Prinsip-prinsip perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013) hal. 67

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004), h.25-26

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), 1

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993, hlm 63

AZ. Nasution, 1999, Op Cit, hlm 22

AZ.Nasution, Konsumen dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995, hal 69.

B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”. Dalam jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, hal. 124-125

Bambang Waluyo, op.cit, h.9.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal 1.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2005) hal 70

Departmen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum, 2008), hlm. 1340

Erman Rajagukguk dkk, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Mandar Maju, 2000), h.7

G. Widiartana, 2014, Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan, Cahaya Atma Pusataka, Yogyakarta, hlm 28

H Riduan Syahrani, S.H. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. 2004, p.2. hal 2

Happy Susanto, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, (Jakarta: Visimedia, 2008), hal 4.

Inosentius Syamsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penetapan Tanggungjawab Mutlak, (Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004) hal 34

Iyoamil Achir B, Tindak Pidana Penyesatan Konsumen Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Periklanan (Magister Tesis, Universitas Hasanudin, 2021)

Janus, Hukum Perindungan Konsumen di Indonesia, (PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2010), h.9

Jhonny Ibrahim, “Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif”, (Malang: Bayu Media Publishing, 2006). hlm. 300

John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, h. 13.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet. 1, (Jakarta: Balai Pustaka), hlm. 595.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), 795

Kartanegara Satochid, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, hlm 74

Lamintang, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Leeboek Van Het Nederlanches Straftrecht, Bandung: Pionir Jaya, 1981, hlm 36

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hlm 66

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Bima Aksara, 1993), hlm 35

Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan kebijakan pidana, Bandung:Alumni, 1992, hlm. 2.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang 1997, hlm 108

N.H.T Siahaan, Hukum Konsumen dan Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Panta Rei, 2005), h.30

Nasution, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada perlindungan konsumen Indonesia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995) . h.65

Noeng Muhadjir, “Metodologi Penelitian Kualitatif” , (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996),hlm. 2.

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, (Jakarta: Kencana Media Group, 2014), hlm.177.

Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjhoen Sofyan, S.H. Hukum Perdata Hukum Benda. Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1975, p.1.

Purwahid Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari undang-undang), Mandar Maju, Bandung, 1994 hlm 14

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977, hlm. 17.

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977, h 66

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum perikatan, Binacipta, Bandung. 1977, hlm.17

Romli Atmasasmita, Masalah Santunan Korban Kejahatan, BPHN, Jakarta hlm 9

Sabine, dalam Jimly Asshiddiqie, HTN dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 147.

Setiono, Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS, 2004), hlm. 3

Shidarta, Hukum perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta : Grassindo, 2006) halaman 6

Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Grasindo, 2000), 2

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000, hlm 2

Sjachran Basah, “Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara”, (Bandung: Alumni, 1992), hlm. 1

Soedrajat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu, Bandung: Ghalian,1999, hlm. 1.

Sri Redjeki Hartono, makalah Apek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, ibid, hal. 34, dalam buku Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal 6

Sudarto, Hukum Pidana, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto Tahun Akademik 1990 – 1991, hlm 2

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta : Liberty, 2002) hal, 34

Suharsimi Arikunto, “Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek”, (Jakarta: Rineka Cipta), 2002), hlm. 23

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013. Hal 47-58

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Kencana, 2013), 32

Published

2024-08-06