RATIO DECIDENDI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA KONFLIK BATAS WILAYAH DI ERA OTONOMI DAERAH ( Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVI/2018)

Authors

  • Ridwan Darmawan Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang
  • Bachtiar B
  • Bambang Wiyono

Abstract

Fenomena pemekaran daerah pasca Reformasi menemukan momentumnya, saking derasnya kemunculan Daerah Otonomi Baru (DOB) pasca Reformasi, para ahli menyebut fenomena pemekaran daerah yang relatif cepat dan massif tersebut dengan istilah “big bang†decentralization, semacam ledakan atau dentuman besar terkait perubahan kebijakan desentralisasi yang sangat drastic. Kehadiran Daerah Otonomi Baru tersebut harus diakui memicu konflik yang kemudian mengemuka, salah satunya adalah konflik batas wilayah. Salah satunya yakni konflik batas wilayah antara Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kabupaten Buton Selatan. Mahkamah melalui Putusan Nomor 24/PUU-XVI/2018 tertanggal 13 Maret 2019 yang menyatakan pada pokoknya bahwa permasalahan yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II bukanlah permasalahan konstitusional. Penulis kemudian tertarik untuk meneliti apa Ratio Decidendi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XVI/2018 tertanggal 13 Maret 2019 dan Apakah Ratio decidendi Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU- XVI/2018 tertanggal 13 Maret 2019 ditinjau dari Makna Teori Negara Kesatuan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mendeskripsikan model-model konflik batas wilayah, factor-faktor yang memicu munculnya konflik tersebut serta upaya-upaya penyelesaiannya, metode penelitian dalam penyusunan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan legis positivis, yang menyatakan bahwa hukum identic dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, dan hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Ratio Decidendi hakim dalam Putusan Nomor 24/PUU-XVI/2018 bahwa “Pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menjadi kewenangan sepenuhnya dari Pembentuk Undang-Undang untuk membagi wilayah termasuk menetapkan batas-batas wilayahnya..â€, dan relevansinya dengan teori negara kesatuan sangatlah erat, karena pendirian Mahkamah tersebut jelas sekali berkesuaian dengan teori negara kesatuan sebagaimana digambarkan oleh para ahli.

Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Daerah Otonomi, Konflik Batas Wilayah, Ratio Decidendi.

References

Adnan Buyung Nasution, “Arus Pemikiran Konstitusionalismeâ€, (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2007).

B. Hestu Cipto Handoyo, “Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusiaâ€, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003).

C.F. Strong, “Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Duniaâ€, (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004)

C.F. Strong, “Modern Political Constitutional : An Introduction to the Comparatype Study of Their History and Eisting Form, (London: The English Book Society and Sidgwick & Jackson Limited, 1986).

Dean G. Pruit & Jeffrey Z Rubin, “Teori Konflik Sosialâ€, (terjemahan), (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2007).

I.P.M. Ranuhandoko, “Terminologi Hukum Inggris- Indonesiaâ€, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga,2003)

Justice L.P Singh And P.K Majumdar, “Judicial Dictionaryâ€, (New Delhi*Allahabad: Orient Publishing Company, Second Edition, 2001)

Ni’matul Huda, “Desentralisasi Asimetris dalam NKRIâ€, (Bandung: Nusa Media, Cetakan I, 2014).

Ni’matul Huda, “Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasiâ€, (Yogyakarta: UII Press, 2007)

Ni’matul Huda, “Perkembangan Hukum Tata Negara, (Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan)â€, (Yogyakarta: FH. UII Press, 2014)

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukumâ€, (Jakarta: Kencana, Edisi Pertama Cetakan Ke-7, 2011).

Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, (2), 1-9.

Iqbal, M. (2017). Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia. PROCEEDINGS HUMANIS UNIVERSITAS PAMULANG, 2(1).

Susanto, S. (2018). Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 139-162.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2020, February). Dinamika Penegakan Hukum Pada Konteks Keterbukaan Informasi Keuangan Partai Politik. In Proseding Seminar Nasional Akuntansi (Vol. 2, No. 1).

Siti R. Zuhro, “Konflik & Kerjasama Antar daerah: Studi Pengelolaan hubungan kewenangan Derah dan Antar Daerah di Jawa Timur, Bangka, Belitung dan Kalimantan Timurâ€, (Jakarta: Pusat Penelitan Politik-LIPI, 2004).

Syamsul Hadi, et al., “Disintegrasi Pasca Orde Baru, Negara, Konflik Lokal dan Dinamika Internasionalâ€, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVI/2018 tanggal 29 September 2015, mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara

Sidik Pramono dan Susie Berindra, “Pemekaran Tak Jadi “Obat†Mujarabâ€, (politik&Hukum), Kompas, Rabu 30 Agustus 2006,

https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1779-menimbang-hasrat- pemekaran wilayah, diakses 10 Oktober 2019

https://indopos.co.id/read/2018/02/20/128121/pemekaran-daerah-cenderung- timbulkan-masalah-baru/

https://jogjaprov.go.id/berita/detail/penetapan-tapal-batas-antara-kabupaten- bantul-dengan-kabupaten-sleman-ditandatangani,

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol7400/batas-wilayah-tak-jelas-jadi-sumber-sengketa-baru-antardaerah/

Downloads

Published

2020-08-16