HILANGNYA HAK PERSAMAAN DIMATA HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BAGI MASYARAKAT MISKIN PENGGUNA NARKOTIKA

Authors

  • Rudy Suyanto
  • Bambang Santoso
  • Oksidelfa Yanto

Abstract

Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victimsâ€, karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Korban kejahatan yang bersifat adiksi membutuhkan perlakuan khusus, agar mereka mendapatkan perawatan dan perlindungan sehingga dapat kembali menjadi warga negara yang mampu berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tetapi dalam praktek, rehabilitasi ini tidak diberikan kepada pecandu narkotika dari golongan masyarakat miskin, walaupun telah memenuhi syarat-syarat rehabilitasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), bahwa dalam peradilan pidana semua terdakwa memiliki hak yang sama di depan hukum. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hilangnya hak persamaan dimata hukum banyak terjadi dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

Kata kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi Medis, Persamaan dimata Hukum

References

Angkasa, Filsafat Hukum, (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2010).

Asshiddiqie, Jimly. Teori & Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. (Jakarta: Ind. Hill.Co. 1997).

B. Arief Sidharta (Penerjemah). Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, (Bandung: PT Rafika Aditama, 2009).

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, (Seventh Edition, Minn: West Group, St. Paul, 1999).

J.E Sahetapy, Bunga ampai Viktimisasi, (Bandung: Eresco, 1995).

Johan Nasution, Bahder. Hukum dan Keadilan, (Bandung: Mandar Maju, 2015).

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003).

Manullang, E. Fernando M. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2016).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Cet ke-2. Jakarta: Kencana, 2008).

Mertokusumo Sudikno dan Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum Cetakan kedua, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. (Cet. Ke-1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).

Ph. Visser’t Hoft. Penemuan Hukum (Judul Asli: Rechtvinding, Penerjemah B. Arief Shidarta. (Bandung: Laboratorium Hukum FH Universitas Parahiyangan, 2001).

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, (Bandung: Mandar Maju, 2000).

Purbacaraka, Purnadi. dalam A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2015).

Rahardjo, Satipto. Masalah Penegakan Hukum, (Bandung: Sinar Baru, 2011).

Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 225-237.

Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-16.

Susanto, S., Iqbal, M., & Supriyatna, W. (2020). IMPLEMENTASI E-COURT PADA PENDAFTARAN GUGATAN DAN PERMOHONAN DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DENGAN DIDUKUNG TEKNOLOGI. PROCEEDINGS HUMANIS UNIVERSITAS PAMULANG, 1(1).

Seno Adji, Idriyanto. Korupsi Kebijakan Apartur Negara Dan Hukum Pidana, (Jakarta: Diadit Media, 2011).

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali, 1983).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali Press, 1990).

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali grafindo Perkasa, 2007).

Susanto, Anthon F. Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).

Downloads

Published

2020-08-16