PEMBATALAN KEWENANGAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH OLEH MENTERI DALAM NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 DAN UNDANG-UNDANG 9 TAHUN 2015 ATAS PERUBAHAN KEDUA TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016

Authors

  • Zelfi Zelfi
  • Yoyon M Darusman
  • Oksidelfa Yanto

Abstract

Dalam rangka pemberdayaan otonomi daerah pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur. Melengkapi putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan Pemerintah Pusat juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi. Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikan persoalan terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku bagi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Rumusan masalah yang akan diurai dalam tulisan ini adalah bagaimana kewenangan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah oleh Menteri dan Gubernur pasca Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUUXIV/ 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam negara dengan bentuk kesatuan memang sudah sepatutnya pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi yang lahir di daerah. Implementasi dari pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pembinaan kepada daerah melalui penguatan executive preview atau pengujian terhadap suatu norma hukum sebelum sah mengikat secara umum, hal ini sejalan dengan ruh ketentuan Pasal 24A UUD NRI 1945.

 

Kata kunci: Pembatalan, Peraturan Daerah, Putusan MK No. 56/PUU-XIV/2016

References

Andi Pangerang Moenta, Syafa’at Anugrah Pradana, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah , (Depok: Pt. Raja Grafindo Persada, 2017).

Ahmad Redi, Hukum Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Asshiddiqie, Jimly, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).

---------------- , Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan MKRI, 2006).

Abdullah, H.R, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Altertantif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994).

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI [DJPP Kemenkum dan HAM RI], Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. Edisi Kelima, (Jakarta: Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM, 2011).

Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 225-237.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-16.

Moh. Mahrus Ali, dkk., “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baruâ€, (Jurnal Konstitusi, Vol 12, Nomor 3, September 2015).

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Nusa Media, 2012).

Redaksi Bmedia, Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya, (Jakarta: Redaksi Bmedia, 2016).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali, 2019).

Ridwan, Dimensi Hukum Terhadap Penyelenggaraan Otonomi Daerah, (Yogyakarta: FH UII, 2001).

Suko Wiyono dan Kusnu Goesniadhie, Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945, Cet-1, (Malang: Universitas Negeri Malang, UM Press, 2007).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Cetakan ke-19, (Bandung: Alfabeta, 2013).

Taufiqurrahman Syahuri, dkk., Problematika Pengujian Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM, 2014).

Yoyon M. Darusman, Laporan Hasil Akhir Penelitian Kedudukan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Didalam Sistem Pemerintahan Indonesia Dihubungkan dengan Perpu No. 1 Th. 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, kutipan ulang dari Muhammad Taher Azhary, Negara Hukum ( Suatu studi tetang prinsip-prinsipnya. Dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 1991).

Zudan Arif Fakrullah, Yoyon M Darusman, Bambang Wiyono, Ruang Lingkup Hukum dan Perundang-undangan, Presentasi Materi Kuliah Universitas (Pamulang: Universitas Pamulang, 2016).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016.

https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah.

https://nasional.tempo.co/read/884681/kewenangan-dicabut-mk-tjahjo-pusat-sulit-awasi-perda-provinsi

https://kolom.tempo.co/read/1000166/plagiarisme-naskah-akademik-rancangan-peraturan-daerah

http://www.theindonesianinstitute.com/polemik-kewenangan-pembatalan-perda/

https://nasional.tempo.co/read/780518/kemendagri-pembatalan-perda-tak-perlu-lewat-judicial-review/full&view=ok, diakses 25 Januari 2020 jam 13:35

Downloads

Published

2020-08-16