PEMUTUSAN KONTRAK DALAM KONTRAK KERJA KONTRUKSI YANG BERDIMENSI PUBLIK
Abstract
Isu adanya proyek pembangunan Pemerintah yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2018 terbengkalai sebagai latar belakang penulis melakukan penelitian. Penelitian ini menganalisa masalah dasar hukum dan prosedur pemutusan kontrak serta penerapan asas/prinsip proporsionalitas terhadap pengguna jasa dan Penyedia Jasa akibat pemutusan kontrak dalam Kontrak Kerja Konstruksi Nomor : 07.24/HK-02.03/PKP-CK/2018 Tanggal 27 Maret 2018. Metode yang digunakan penelitian yuridis emprisi dengan melakukan analisa kualitatif. Pemutusan kontrak dilakukan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Nomor HK.02.03/PKP-CK/28.07 Tanggal 30 November 2018. Penyedia Jasa melakukan wanprestasi dengan mengenyampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KHUPerdata, melalui tahapan rapat pembuktian (Show Cause Meeting) dan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. PPK tidak menggunakan diskresinya memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada Penyedia Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak tanggal 23 Desember 2018, mengacu pada Pasal 93 butir (1a) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PKM.05/2015 Tanggal 28 Desember 2015, yaitu selama 50 (lima puluh) hari kalender atau selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Penerapan prinsip proporsionalitas akibat pemutusan kontrak yang berimplikasi hukum privat dan hukum publik belum di implementasikan secara memadai dan seimbang, karena penetapan sanksi hanya dibebankan kepada Penyedia Jasa berupa pencairan jaminan (uang muka dan pelaksanaan) dan penetapan daftar hitam (black list) dengan sanksi yang bersifat komulatif, sedangkan sanksi terhadap Pengguna Jasa tidak diatur secara jelas baik dalam dokumen kontrak, maupun yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Pemutusan Kontrak, Kontrak Kerja Konstruksi, Dimensi Publik
References
Iqbal, M. (2017). Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia. PROCEEDINGS HUMANIS UNIVERSITAS PAMULANG, 2(1).
Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.
Salim H.S, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2017).
Simamora Y. Sogar, Hukum Kontrak : Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, (Surabaya : LaksBang PRESSindo, 2017).
Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, (Bandung : 1995).
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buryerlyk wetboek), (Jakarta: Peradnya Paramita, 2004).
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 12, (Jakarta : Intermasa, 1990).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta : PT. Intermasa, 1987).
SUSANTO, S., Sarwani, S., & Afandi, S. (2018). Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang). INOVASI, 1(1).
Susanto, S. (2018). Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 139-162.
Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, (Jakarta : Kencana, 2017).
Suswinanrno, Mengantisipasi Resiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Jakarta : Visimedia, 2013).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyalahgunaan Yang Bersih dan Bebas Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tanggal 30 Mei Tahun 2000.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2010 Tanggal 5 Agustus 2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Tanggal 21 November 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tanggal 2 November 2015.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 243/PMK.05/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK-05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 31/RT/M/2015 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 12/PR/M/2017 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa.