TINDAK PIDANA PENYERTAAN DALAM PERJANJIAN FIDUSIA DITINJAU DARI PASAL 372 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIKAITKAN DENGAN PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA (Studi Kasus Pada PT. Prima Parama Mobilindo)
Abstract
Perkembangan kebutuhan kredit dan pemberian fasilitas kredit memerlukan jaminan demi keamanan pengembalian atau angsuran kredit tersebut. Salah satu pemberi kredit atau pemberi fasilitas kredit bagi masyarakat adalah dealer mobil, dimana pihak dealer ini menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil yang tidak mampu membeli secara cash atau tunai, dapat memilikinya melalui proses kredit kendaraan bermotor khususnya mobil. Oleh karena itu guna memenuhi kebutuhan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan, maka disyahkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yang diundangkan pada tanggal 30 September 1999 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor. 168. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif kualitatif, Jenis data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Teknis analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah teknis analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Analisis data merupakan langkah selanjutnya untuk mengolah hasil penelitian. Adanya kemudahan dan ringannya syarat yang dijadikan kriteria bagi calon pembeli, ternyata menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Dampak positif yaitu meningkatnya pembeli yang secara otomatis dapat meningkatkan pertumbuhan penjualan barang dan perkembangan lembaga pembiayaan, sedangkan dampak negatif yang sering terjadi adalah memberikan peluang atau potensi bagi sebagin pembeli melakukan tindakan-tindakan melawan Hukum, maka disyahkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yang diundangkan pada tanggal 30 September 1999 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor. 168 yang dirumuskan sebagai penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. Sehubungan dengan penjaminan ini terdapat beberapa perbuatan yang harus dilakukan oleh PT. Prima Parama Mobilindo dan penerima fidusia (kreditor) apabila pemberi fidusia (debitor) berbuat kesalahan yang berupa kesengajaan yang dilakukan pemberi fidusia (debitor) berupa mamalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak. Karena perjanjian fidusia ini menempatkan barang yang menjadi objek perjanjian sebagai Jaminan Fidusia., maka dalam peristiwa seperti itu, penerima fidusia (kreditor) bisa melaksanakan eksekusinya atas benda jaminan fidusia dan menuntut secara pidana yang diatur dalam pasal 35 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Pembeli yang telah membuat surat perjanjian jual beli mobil secara kredit dengan pihak PT. Prima Parama Mobilindo dan pihak leasing yang bersangkutan belum lunas pembayarannya, pembeli tersebut tidak bisa atau belum dianggap sebagai pemilik sepenuhnya atas mobil itu, Sehubungan dengan penjaminan ini terdapat beberapa perbuatan yang harus dilakukan oleh PT. Prima Parama Mobilindo dan penerima fidusia (kreditor) apabila pemberi fidusia (debitor) berbuat kesalahan yang berupa kesengajaan yang dilakukan pemberi fidusia (debitor) berupa mamalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Perjanjian, Fidusia
References
Adam Smith, Ekonomi Seri Filsafat Atmajaya 17, (Yogyakarta: Kanisius, 1996)
A. Sonny Kreaf, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998)
Andi Zainal Abidin Farid, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian I. (Ujung Pandang: Lephas, 1987)
Arief Nawawi Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teory Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006)
BP.Cipta Jaya. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Jaminan Fidusia Tahun 2000.
C.S.T, Kansil Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pusataka, 1989)
Fuady, Munir Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit).(Bandung: Citra Adtya Bakti, 1995)
Fuady Munir, Jaminan Fidusia. (Bandung: PT. Citra aditya, 2000)
Hamzah Dan Senjum Manulang,â€Hukum Jaminanâ€. (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990)
Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.
Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 225-237.
Susanto, S., & Halim, I. (2020, January). PENGARUH HUMAN RELATION DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. KOMPAS GRAMEDIA CABANG KARAWACI. In PROCEEDINGS (Vol. 1, No. 1).
Khalimi, K., & Susanto, S. (2017). KEDUDUKAN AKUNTAN PUBLIK UNTUK MELAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF TERHADAP KEKAYAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO DALAM RANGKA MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 1(1).
J. Satrio, Beberapa Seki Hukum Standarisasi Perjanjian Kredit, Seminar Packer L.Herbert, The Limits of the Criminal Sanction, (California; Stanford University Press,1968)
Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak jaminan kebendaan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991)
Jhon Rawl, A theory Of justice, London, Oxford University Press, 1973
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004)
Latijnsch Woordenboek, oleh: DR. J.van Wegeningen J.B.wolters, Groningen, 1990.
M. Yahya Harahap. Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik), Cetakan Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika, 1987)
Mariam Darus Badrul Zaman, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung: Citra Aditya Bhakti. 1994)
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Moelyatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Pengukuhan Guruh besar FH,UGM, 1980
Muhammad Maksum. “Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam Kontrak Pembiayaan Syariah†JURNAL CITA HUKUM , Volume 3 Number 1 (6 June 2015)
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1992)
Munir Fuady. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: PT. Alumni, 2002)
PAF. Lamintang dan C. Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Hak yang Timbul Dari Hak Milik, (Bandung: Citra Aditya, 1979)
Pj. Soepratignia, Pokok-pokok Hukum Perdata Hukum Benda Jilid 2, (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1994)
Roeslan, Saleh, Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, Jakarta, 1978)
Roeslan, Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, Jakarta, 1981)
Soesilo, R., Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, (Bogor: Politeia. 1985)
Saleh, Roeslan, Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1978)
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
Satrio J, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001)
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, Bandung, 1986)
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Usman Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2003)
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara