PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN PEMILIHAN UMUM
Abstract
Praktik politik uang termasuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilihan umum, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana politik uang umumnya, dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan pada saat pemungutan suara dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih baik secara langsung ataupun tidak langsung ataupun kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu. Penulisan Tesis ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap politik uang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kelemahan yang terdapat dalam undang-undang, peran penegak hukum, keterbatasan sarana prasarana, peranan masyarakat, dan faktor budaya. Kelima faktor tersebut dalam penegakan hukum saling mempengaruhi satu sama lain. Hal ini dapat dilihat dalam Penegakan hukum terhadap praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, baik pemberi maupun penerima politik uang keduanya diancam dengan sanksi pidana, sedangkan dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sanksi pidana hanya diancamkan pada pemberi politik uang. Dan adanya kendala-kendala yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan penanganan yakni tidak adanya norma sanksi pidana, keterbatasan kewenangan Bawaslu dan perbedaan persepsi di Sentra Gakkumdu dalam penanganan Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana Pemilu.
Kata Kunci: Tindak Pidana Politik Uang, Penegakan Hukum, dan Pemilihan Umum.
References
Ade Irawan, Abdullah Dahlan, Donal Fariz, dan Putri, Almas Ghalia. Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu, (Jakarta : Indonesia Corruption Watch, Cet. 1, 2014).
-------------------------, Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 42 Tahun 2008, LN No. 176 Tahun 2017, TLN No. 4924.
-------------------------, Undang-Undang Pemilihan Umum, UU No. 7 Tahun 2017, LN No. 182 Tahun 2017, TLN No. 6109.
Andrian Habibi, Patroli Pengawasan Bawaslu OTT 25 kasus Politik Uang, https://bawaslu.go.id/id/berita/patroli-pengawasan-bawaslu-ott-25-kasus-politik-uang, Diakses Pada Tanggal 28 April 2020 Pukul 13.45 WIB.
Aspinall, Edward. Where Brokers Betray: Clientelism, Social Networks and Electoral Politics in Indonesia, (London: Journal Critical Asian Studies, Vol 46, Issue 4, 02 Oktober 2014).
Bumke, Daniel. Local Power and Money Politics in Indonesia, Leeds University, Pg. 1. Dalam Ade Irawan, Abdullah Dahlan, Donal Fariz, dan Almas Ghalia Putri, Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu, (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, Cet. 1, 2014).
Charles, Frederic Schaffer. Election For Sale, The Cause and Consequences of Vote Buying, (Manila: Ateneo De Manila University Press, 2007).
CNN Indonesia, KPU: Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2019 Mencapai 192 juta, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181215171713-32-353929/kpu-jumlah-pemilih-tetap-pemilu-2019-capai-192-juta, 15 Desember 2018, Diakses Pada Tanggal 04 Juli 2019 Pukul 13.33 WIB.
Dirdjosisworo, Soedjono. Sosio Kriminologi, (Bandung: Sinar Baru, 1984).
Goodpaster, Gary. Refleksi Tentang Korupsi di Indonesia, (Jakarta: USAID, 2001).
Hidayat, Syarif. Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal: Pengusaha, Penguasa dan PenyelenggaraPemerintahan Pasca Pilkada, (Jakarta: P2E-LIPI, 2006).
Ismawan, Indra. Money Politics Pengaruh Uang Dalam Pemilu, (Yogyakarta: Media Presindo, 1999).
Iqbal, M. I., Susanto, S., & Sutoro, M. (2019). Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 370-388.
Iqbal, M. (2017). Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia. PROCEEDINGS HUMANIS UNIVERSITAS PAMULANG, 2(1).
Susanto, S. (2017). KEPASTIAN HUKUM INVESTASI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus PT. Tunas Mandiri Lumbis). jURNAL SURYA KENCANA DUA DINAMIKA MASALAH HUKUM DAN KEADILAN, 3(1).
Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-16.
Lomulus, Johny. Sikap Pemilih Terhadap Pasangan Calon Menjelang Pilkada Langsung di Kota Bitung Dalam Demokrasi Mati Suri, (Jakarta: Jurnal Penelitian Politik LIPI, Vol. 4, No. 1, 2007).
NN, https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh 2018, (Semarang : Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Jumat, 2018), Diakses Pada Tanggal 09 Juli 2019 Pukul 14.05 WIB.
Politik Uang Dalam Pilkada 2017, https://pinterpolitik.com/politik-uang-dalam-pilkada-2017/, Diakses Pada Tanggal 10 Juni 2019 Pukul 09.25 WIB.
Putra, Adrian Permana, 5 Fakta Pemilu 2019, Dari Jumlah Caleg, Pemilih Hingga TPS, https://www.idntimes.com/news/indonesia/adrian-permana-putra/5-fakta-pemilu-2019-dari-jumlah-caleg-pemilih-hingga-tps/full, 17 April 2019, Diakses Pada Tanggal : 4 Juli 2019 Pukul 13.45 WIB.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU No. 10 Tahun 2016, LN No. 130 Tahun 2016, TLN No. 5898.
Sidel, T. John. Bossism and Democracy in the Philippines, Thailand, and Indonesia: Towards an Alternative Framework for the Study of Local Strongmen, (London: Palgrave Macmillan, 2005).
Simatupang, Jonasmer. Pengaruh Budaya Politik Uang Dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi Indonesia, (Semarang: Jurnal Unnes, Vol. 4, No. 3, Tahun 2018).
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1993).
Sri Mamudji, dkk. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).
Valeria Busco, Marcelo Nazreno, and Stokes, Susan C. Vote Buying In Argentina, (Austin : Latin American Research Review, Vol. 39, No. 2, June 2004).
Wahyudi Kumorotomo, Politik Uang dalam Pilkada, dalam Diskusi Publik Terbatas, ijrsh.files.wordpress.com/2008/06/politik-uangdalampilkada. Pdf, Diakses Pada Tanggal 25 Maret 2020 Pukul 16. 21 WIB.
White, Lynn T. Political Booms: Local Money and Power in Taiwan, East China, Thailand and the Philippines, (USA: World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd, 2009).