KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

Authors

  • Hosidatul Arobiah
  • Oksidelfa Yanto
  • Gregorius Hermawan Kristyanto

Abstract

Penelitian dan Penulisan Tesis Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Paralegal dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Dengan menggunakan metode penelitianYuridis Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Konseptual (Conceptual Approach). Landasan teori yang digunakan Teori Negara Hukum / Grand Theory (Teori Dasar), Hak Asasi Manusia / HAM, (Middle Theory / TeoriMenengah), dan Teori Kepastian Hukum / Applied Theory (Teori Terapan). Hasilpenelitian dalam Tesis ini: Pertama, Legitimasi yuridis paralegal dalam tatanan hukum nasional terdapat dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Paralegal menjadi salah satu dari pemberi bantuan hukum selain advokat, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Dalam Peraturan Perundang-Undangan tidak diatur mengenai definisi paralegal. Kedua, Batas kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum lain terhadap permasalahan hukum yang diselesaikan secara non litigasi. Paralegal juga dapat memberikan penyuluhan hukum dan melakukan penyusunan laporan.

 

Kata Kunci : Paralegal, Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

References

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).

----------------------------. Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009).

Effendi, Marwan. Pemberantasan Korupsi dan Good Governance, (Jakarta: Kumpulan Catatan Hukum, 2017).

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).

https://www.opensocietyfoundations.org/publications/community-based-paralegals -practitioners-guide, Diakses pada tanggal 13 Februari 2020.

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Indriani, I. (2017, December). PERKEMBANGAN HUKUM: PERSEROAN TERBATAS DAN PRAKTIK PENGGUNAAN NOMINEE OLEH INVESTOR ASING. In PROCEEDINGS (Vol. 2, No. 1).

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum di Indonesia, (Jakarta: Makalah Lepas, 2011).

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Muladi, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsepdan Implikasinya Dalam Perspektif dan Masyarakat, (Bandung:Refika Aditama, 2009).

Nasution, Adnan Buyung. Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, (Jakarta: LP3ES, 2007).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Susanto, S. (2018). Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 139-162.

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma.

Persentase penduduk miskin Maret 2018 turun menjadi 9,82 persen https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/07/16/1483/persentase-penduduk-miskin-maret-2018-turun-menjadi-9- 82- persen.html, Diakses pada tanggal 13 Februari 2020.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 88/PUU-X/2012 tanggal 19 Desember 2013.

Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, tertanggal 13 Desember 2004.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009).

Sri Mamudji, dkk. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).

Syaharani, Riduan. Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana, (Bandung: Alumni, 1983).

Tahir, Heri. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Laksbang, 2010).

Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, Ed. 2, 1999).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Winarta, Frans Hendra. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000).

Downloads

Published

2020-08-16