PROBLEMA PEMBERLAKUAN MORATORIUM REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

Authors

  • Irfan Rizky Prasetyawan
  • Yoyon M Darusman
  • Oksidelfa Yanto

Abstract

Berlakunya kebijakan Moratorium Remisi yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang telah membatasi pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana terorisme, dimana kejahatan tersebut berdampak merugikan bangsa dan negara secara luas sehingga dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Salah satu kebijakan tersebut dengan Moratorium/Pengetatan hak Narapidana terorisme mendapatkan Remisi, hal ini ditujukan untuk efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat luas. Akan tetapi, eksistensi Peraturan tersebut mengalami berbagai macam penolakan karena dianggap diskriminatif, bertentangan dengan norma hukum, melanggar HAM dan bertentangan dengan tujuan pemidanaan serta Hierarki perundang-undangan, selain itu pertentangan yang terjadi timbul pada salah satu syarat moratorium hak mendapatkan Remisi adalah harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kejahatan yang dilakukanya (justice collaborator) serta pertentangan bahwa pada saat seseorang telah berstatus sebagai narapidana harusnya telah memasuki tahap pembinaan dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membicarakan lagi tentang kejahatan yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan, yaitu dengan cara meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bukubuku ilmiah, jurnal, makalah, artikel, dll. Studi lapangan melalui wawancara dengan pihak yang terkait untuk dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap dalam melakukan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hal-hal yang mendasari pemberian remisi kepada Narapidana Tindak Pidana Terorisme merujuk pada Pasal 34A ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yaitu harus memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerjasama membongkar perkara pidana (Justice Collaborator), telah membayar lunas denda dan uang penggantii sesuai dengan putusan pengadilan, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur.

Kata Kunci : Moratorium Hak Narapidana Terorisme, Remisi, Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

References

Adithiya Diar, Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif HAM, (Jakarta : Jurnal Konstitusi, 2011).

------------------------, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3882.

------------------------, Undang-Undang Pemasyarakatan, UU No. 12 Tahun 1995, LN No. 127 Tahun 1995, TLN No. 1958.

------------------------, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 12 Tahun 2011, LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234.

------------------------, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No. 15 Tahun 2003, LN No. 45 Tahun 2003, TLN No. 4284.

Adji, Indrianto Seno. Pergeseran Hukum Pidana, (Jakarta : Diadit Media Press, 2011).

Agustina, Shinta. Demokrasi dan HAM: Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia dan Perlindungannya di Indonesia, (Padang: Genta Budaya, 15 Oktober 2003).

Arinanto, Satya Politik Hukum 2, (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004).

Franssisca Tambunan, Diskriminatif Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Hal Pengetatan Remisi, http;//indonesia.wordspress.com, Diakses Pada Tanggal 19 Februari 2020, Pukul 10.35 WIB.

Hasil wawancara dengan Petugas Registrasi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur Tanggal 18 Februari 2020 Pukul 09.30 WIB.

Hasil wawancara dengan Petugas Registrasi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur Tanggal 18 Februari 2020 Pukul 09.30 WIB.

Hasil Wawancara dengan Wawancara dengan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur Pada Tanggal 18 Februari 2020, Pukul 11.00 WIB.

Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Indriani, I. (2019). PENGARUH PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAI ASPEK PENGUBAH HUKUM DARI SEGI EKONOMI. RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 225-237.

Iqbal, M. I., Susanto, S., & Sutoro, M. (2019). Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 370-388.

Jimly Asshiddiqi & Safa'at, M. Ali. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

Khasanah, Umi Mailatul. Pembatasan Pemberian Remisi Kepada Narapidana, (Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014).

Laporan Harian Data Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur Pada Selasa Tanggal 18 Februari 2020.

MHF dkk, Presiden Penuhi Hak dasar Narapidana, (Jakarta : Kompas, Minggu, 14 Juli 2013).

Muladi, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Refika Aditama, 2005).

Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Dimasa Datang, (Semarang: Pidato pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro, 1990).

Pandjaitan, Petrus Irwan. Pidana Penjara Mau Kemana, (Jakarta: CV Indhill Co, 2007).

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2006).

Purnomo, Bambang. Pemasyarakatan Terpidana Dalam Masyarakat Indonesia Yang Sedang Membangun, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1992).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51 P.Hum/2013.

Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta : Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 2007).

Republik Indonesia, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209.

Sally, Jeane Neltje. Sistem Pemasyarakatan Dalam Pemidanaan Pemasyarakatan, (Jakarta: De Jure BPHN, 2010).

Sholehudin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System Implementasinya, (Jakarta: Raja Grafika Persada, 2003).

Sri Mamudji, dkk. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).

Sumber Data Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur Tanggal 18 Februari 2020.

Tim Peneliti MaPPI, KRHN, LBH Jakarta, Menunggu Perubahan Dibalik Jeruji Besi, (Jakarta: Partnership, 2007).

Yuhzril Ihza Mahendra, Manuver Remisi Narapidana Korupsi, (Jakarta : Tempo, Edisi 22-28 Juli 2013).

Downloads

Published

2020-08-16