KEDUDUKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DALAM RESTRUKTURISASI UTANG DALAM PUTUSAN HAKIM (Analisis Putusan Nomor 126/Pt.Sus.PKPU/2018 Jkt Pst jo Nomor 136K/Pdt-Sus-Pailit/2019 jo Nomor 103 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019)
Abstract
Hasil Penelitian terhadap Kedudukan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Terhadap Restrukturisasi Utang Dalam Putusan Hakim dalam pertimbangan hakim adalah sebagai kreditur konkuren berdasarkan perjanjian perdamaian. Bahwa berdasarkan perjanjian perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Internux dengan para kreditur PT. Internux yang telah menyetujui Rencana Perdamaian dan berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Bahwa dalam penyelesaian permasalahan hukum terhadap utang PNBP maka dengan ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah melakukan upaya hukum yaitu dengan melakukan permohonan kasasi dan Peninjauan kembali mengenai hal perjanjian perdamaian sebagaimana disahkan dalam Putusan Pengadilan Niaga, (homologasi) tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum kepada Pemohon Peninjauan Kembali sepanjang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dikategorikan sebagai kreditor preferen.
Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
References
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Anis Ibrahim, Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis interaksi politik dan hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah di Jawa Timur, (Semarang : Program Doktor Ilmu Hukum Undip, 2008).
Burton dalam EL Fatiha. Abdel Salam, Kerangka Teoritik Penyelesaian Konflik, (Kuala Lumpur Malaysia: Associate Professor, Departement of Political Sciences, Kulliyyah of Islamic Revelead Knowledge and Human Science International Islamic University, 2004).
Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.
Iqbal, M. I., Susanto, S., & Sutoro, M. (2019). Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 370-388.
Indriani, I. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246-263.
SUSANTO, S. (2017, December). HARMONISASI HUKUM MAKNA KEUANGAN NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO. In PROCEEDINGS (Vol. 2, No. 1).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang : Bayumedia Publishing, 2006).
Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru, 1983).
Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta: Andi, 2000)
Philipus M. Hudjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2002).
Richard Burton Simaputang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003).
Santoso Brotodihardjo, Pengantarllmu Hukum Pajak, (Bandung: Fresco, 1989)
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
https://ils-lawfirm.com/jenis-jenis-kreditur-dan-hak-hukumnya-dalam-kepailitan/, diakses pada tanggal 26 Mei 2020, pukul 9:04 WIB